Selasa, 18 Januari 2011

AKAN KAH PANCASILA MUSNAH DARI PERADABAN BANGSA INI..?

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia tidak terlepas dari bagaimana para kaum intelektualnya mengupayakan kemerdekaan bangsa ini, para kaum intlektuallah yang telah berjuang bersama dengan rakyat Indonesia dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi suatu Negara yang memiliki konstitusi tersendiri dan merdeka, Sehinga kita anak cucunya sampai saat ini masih dapat merasakan buah hasil dari perjuanagan mereka. Sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya bangsa Indonesia terlebuh dahulu di jajah oleh belanda beserta koloninya dan jkepang dengan bala tentara samurainya. Diperkirakan pada abad ke-15 bangsa penjajah telah masuk dan bermukim di Indonesia, dengan tujuan ingin menguasai kekeyaan alam yang ada di Indonesia terutama rempah–rempah. Karena bangsa Indonesia dikenal kaya akan rempah-rempah, dan kekayaan hutan serta alam lainnya. Melalui perjalanana sejarah panjang di katakana bahwa bangsa yang pertama kali masuk ke Indonesia (Negara Nusantara) adalah bangsa Portugis dan Spanyol, yang kemudian di susul oleh Bangsa Inggris, Swiss Polandia dan Belanda, akan tetapi kebaradaan bangsa bangsa tersebut memprakarsai bangsa Indonesia menjadi Negara jajahan . Lantas yang menjadi pertanyaan dan perlu kita kaji secara bersama-sama adalah, mengapa bangsa colonial bisa di terima dan hidup di Indonesia? Lantas kenapa bangsa Indonesia bisa mejadi bangsa yang terjajah sampai 350 tahun? Dan mengapa sekarang putra-putri penerus bangsa telah menghapuskan sendi-sendi nilai dari sejarah itu sendiri?. Lantas dimana jati diri bangsa, seolah-olah bangsa ini lupa akan jati dirinya, dan bahkan rakyatnya sendiri telah lupa akan jati diri bangsai ini. yang telah di perjuangkan selama lebih dari 43 tahun mulai dari 1902 sampai 1945 sehinga bangsa Indonesia ini merdeka atas dasar peresatuan dan kesatuan yang utuh. Banagsa Indonesia lahir dari sebuah peradaban manusia nusantara bukan dari manusia-manusia Negara lain. Untuk mengtahui perjalanan bangsa Indonesia melalui sejarah Maka di sini penulis meminjam uangkapan yang telah di ucapkan oleh Ir. Soekarno, “ Jangan Pernah Meninggalkan Sejarah”, yang sering dikenal dengan sebutan “ Jas Merah “ agar kita lebih mengenal lagi seperti apa kebudayaan dan perjuangan nenek moyang bangsa ini, di sini juga penulis akan mengajak para pembaca melihat akehidupan social bangsa Indonesia pada saat sekarang ini, apakah kehidupan bangsa sekarang ini sudah sesuai seperti kultur bangsa yang berasaskan atas Pancasila serta memiliki kebudayaan bergotong-royong dan bahkan masyarakat bangsa ini sangat di kenal sebagai, masyaraakat yang cinta akan perdamaian serta kesopanana oleh bangsa asing. Dan apakah kalimat yang menjadi cita-cita bangsa yang telah tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 terlaksanakan oleh para pemerintahnya atau oleh masyarakatnya sendiri, jangan sampai cita-cita di dalam pembukaan UUD tersebut hanya menjadi suatu angan-angan saja. Adapun tujuan dari penulisan serta penyampaian makalah ini kedepan para pembaca, agar kita sama-sama mengerti apa yang dimaksud dengan Pancasila, serta cita-cita bangsa yang termuat di dalamnya. Karena sangat menyangkan ketika kita melihat kondisi dan keadaan bangsa sekarang ini dengan banyak para pelaku politik yang sudah tidak menghargai apa makna dari Pancasila tersebut. Di samping itu juga banyaknya kepentinagn-kepentingan luar yang mau merubah serta menggerogoti dengan berkeinginan menggantikan idiologi Pancasila dengan idiologi mereka. Sangat ironis memang ketika kita melihat terjadinya pertikaian antar umat beragama dan antar umat seagama. Pancasila disini dianggap sebagi berhala yang hanya akan membawa kerusakan serta kehancuran bagi Negara Indonesia. “Apakah ia?” sebuah idiologi bisa membawa kehancuran bagi bangsanya sendiri, atau bukan sebaliknya bahwa orang yang tidak mengrti akan makna idiologi tersebut yang akan menghancurkan bangsa ini. Semoga dengan lahirnya makalah ini memberikan rasa ketidak puasan kepada para sekalian pembaca serta pandangan-pandangan yang mampu mengkeritisi dari isi makalah ini. Karena penulis meniru sebuah pesan yang di ungkapkan oleh Enstain yang menngatakan “Jangan pernah puas dengan apa yang kamu ketahui dan jangan pernah menyerah dengan apa yang kamu tidak ketahui” Demikian penyajian makalah ini semoga bermanfaat bagi semuanya. BAB II AKANKAH PANCASIAL MUSNAH DARI PERADABAN BANGSA INI A. SEJARAH LAHIRNYA NEGARA NUSANTARA sebelum Negara nusantara yang lahir dari Sumpah Palapa Patih Gajah Mada yang merupakan patih dari kerajaan Majapahit, terdapat banyak kerajaan-kerajaan yang berkuasa di Indonesia di antaranya adalah kerajaan Kutai, Terumanegara, Kerajaan Holling/ Kelling, Sriwijaya, Mataram Hindu Buddha, dan Majapahit, sebenarnya masih banyak kerajaan-kerajaan besar yang pernah berkuasa di Indonesia akan tetapi melihat dari keterbatasan penulis maka penulis hanya menggambarkan tiga dari kerajaan terbesar di Negara ini. 1. KERAJAAN SRIWIJAYA Kerajaan Sriwijaya terletak di Sumatra Selatan, dan beribu kota di palembang. Kerajaan sriwijaya merupakan kerajaan salah satu kerajaan terbesar di Indonesia, dan salah satu kerajaan yang terkenal di dunia, seperti halnya Kerajaan Majapahit di jawa timur. Kerena kedua Negara ini telah menjalin hubuingan kerjasama dengan raja-raja di India dan tiongkok (China), dan wilayahnya meluas sampai keluar wilayah Indonesia sekarang. Pada jaman Sriwijaya banyak di temukan prasasti yang berhurup palawa berbahasa melayu kuno antara lain prasasti kedukan bukuit di bukit Siguntang dekat Palembang, yang menceritakan tentang kehebatan Sriwijaya dengan menaklukan Bangka dan Kerajaan Melayu di Jambi. Kerajaan sriwijaya menjadi maju dan mengadakan hubungan dengan kerajaan di India setelah rajanya yang bernama Raja Bala Putra Dewa. Raja Bala Putra Dewa ini adalah raja terakhir dari Kerajaan Syailendra di Jawa Tengah. Ketika dia kalah perang oleh kakaknya yang bernama Pramodha Wardani, yang di nbantu oleh Rakae Pikatan (suaminya), Raja dari kerajaan mataram hindu, kemudian ia lari ke Sriwijaya yang kebetulan raja sriwijaya waktu itu adalah Raja Darma Setru yang adalah kakak dari ibunya Raja Bala Putra Dewa, yang kebetulan tidak mempunyai anak, sehingga dia diangkat sebagai raja menggantikan Raja Darma Setru di kerajaan Sriwijaya. 2. KERAJAAN MATARAM Kerajan mataram di bagi menjadi dua wilayah yaitu kerajaan Syailendra yang berpusat di magelang, dan kerajaan mataram berpusat di Prambanan, kedua kerajaan ini terletak di jawa tengah. Syailendra adalah kerajaan yang menganut agama Buddha sedangkan kerajaan mataram menganut agama Hindu, dari kedua kerajaan itu pada mulanya Syalindra merupakan kerajaan yang paling kuat, ini di buktikan dengan adanya prasati Kalasan (778 M) yang meminta pada raja mataram yang pada saat itu di jabat oleh Rakae Panangkaran, untuk mengijinkan pembuatan candi Buddha di Kalasan dan mendirikan Vihara yang menrupakan daerah kawasan Mataram. Kejayaan Syailendra terjadi ketika di perintah oleh Raja Samarattunga yang merupakan penganti dari Raja Indra. Pada masa raja samarattungga di buat candi Buddha terbesar di dunia yaitu candi Borobudur, yang merupakan satu diantara tujuh keajaiban dunia, tetapi sebelum candi itu selesai beliau wafat dan di teruskan oleh anaknya yang bernama Raja Bala Putra Dewa, anak selir dari putri Sriwijaya. Bala Putra Dewa diangkat menjadi raja karena anak dari permaisuri yaitu Putri Pramoda Wardani tidak mau dinobatkan menjadi raja karena merasa tidak mampu. Setelah Pramoda Wardani menikah dengan Rakae Pikatan dari dinasti Sanjaya Raja Mataram, Pramoda Wardani di bujuk oleh susminya untuk merebut kembali kekuasaan di Syailendra dari Raja Bala Putra Dewa dan pada akhirnya kerajaan Mataram berhasil menundukkan kerajaan Syailendra. Sedangkan Raja Bala Putra Dewa melarikan diri ke Sriwijaya dan menjadi raja di kerajaan Sriwijaya. Kerajaan mataram menjadi maju setelah di pimpin oleh Raja Rakae Pikatan, di samping membuat banyak candi Hindu daerah kekuasaannya sampai ke wilayah jawa timur. Raja mataram lain yang pandai dan terkenal adalah Raja Sri Maharaja Watukura Diah Balitung yang memerintah sampai tahun 910 M. Diah Balitung inilah yang menyatukan kembali kerajaan yang telah terpecah pada waktu masa dua raja setelah meninggalnya Rakae Pikatan. 3. KERAJAAN MAJAPAHIT Kerajaan Majapahit di dirikan pada tahun 1293 M, oleh seorang Raja yang bernama Raden wijaya. Raden wijaya adalah Cucu dari Maesa Cempaka pembantu setia di kerajaan singosari yang pada saat itu di pimpin oleh Raja Wisnu Wardhana. Dan merupakan menantu dari Raja Kertagama yang tewas di tangan besannya sendiri yaitu Raja Jaya Katwang ayah dari seorang menantunya yang bernama Ardharaja yang berasal dari kerajaan kediri dan di Bantu oleh kerajaan Mongol. Setelah Raja Kertagama tewas ditangan besannya sendiri, maka Raden Wijaya melarikan diri ke Madura yang mana pada saat itu yang berkuasa di sana adalah Banyak Wide yang diangkat menjadi bupati di Madura dengan Gelar Arya Wiraraja, dan Raden Wijaya di terima dengan baik oleh Arya Wiraraja dan membuat siasat bersama dengan adanya pasukan Mongol yang segera mendarat di Gersik Jawa Timur. Atas kesepakatan keduanya mereka akan menyambut pasukan dari Mongoldan bersama-sama menggempur kediri. Tentu saja ajakan ini di terima dengan gembira oleh pasukan Mongol. Sekalipun Mongol membawa pasukan yang kuat, akan tetapi mereka tidak tahu medan pertempuran yang akan di hadapi. Dengan pasukan Raden Wijaya yang di Bantu oleh pasukan dari madura yang di pimpin oleh Arya Wraraja, maka dapat di ketahui kelemahan Jayakatwang dan selanjutnya pasukan Jayakatwang bisa dihancurkan. Dan pada akhirnya Raden Wijaya Mendirikan sebuah Kerajaan yang di sebut sebagai Kerajaan Majapahit. Prasasti pertama yang di buat oleh Raden Wijaya adalah Prasasti Buta pada tahun 1294 M. Prasasti ini memmuat peristiwa keruntuhan kerajaan Singosari dan perjuangan Raden Wijaya untuk mendirikan kerajaan. Kidung Harsa Wijaya dan Kidung Panji Wijayakrama yang menceritakan Rasen Wijaya ketika menghadapi musuh dari Kediri dan tahun-tahun awal perkembangan majapahit. Sebelum adanya bangsa yang bernama Indonesia, terlebih dahulu bumi pertiwi ini di kenal sebagai Negara NUSANTARA yang berasal dari sebuah kitab karangan MPU TANTULAR yaitu “Kitab Pararaton” yang juga memuat tentang ungkapan dari PATIH GAJAHMADA ketika diangkat sebagai patih Amangku Bumi Majapahit setalah menggantikan Arya Tadah. Sumpah dari Gajahmada tersebut di kenal dengan SUMPAH PALAPA (Tan Mukti Palapa). Isi dari sumpah tersebut adalah “Aku akan hidup sederhana sebelum nusantara dapat di satukan di bawah Kerajaan Majapahit” maka dengan sumpahnya tersebut lahirlah Negara Nusantara. Sehingga kejayaan Majapahit di kenal sampai kenegri luar serta Negara Nusantara bukan hanya berada di wilayah pulau jawa saja akan tetapi sampai ke wilayah Thailan di sebelah barat dan Irian Jaya di sebalah timur. B. BANGSA INDONESIA LAHIR DARI NEGARA NUSANTARA Sejarah lahirnya bangsa Indonesia ini adalah berawal dari tahun 1908 di mana pada saat fase ini di kenal sebagai fase kebangkitan nasional yang sering di peringati pada tanggal 20 Mei tiap tahunnya. Pada saat itu dalam pergerakan mahasiawa Indonesia yang membentuk gagasan Budi Utomo adalah mahasiswa yang berada di dalam negeri sendiri seperti Wahidin, Sutomo, Gumawan, Mangun Kusmo, Goembreng, Mohammad Soleh dan Sulaiman. yang memiliki tujuan serta visi yang sama yaitu membangun masyarakat Indonesia yang lebih cerdas, dan di dalam satu lingkup kesatuan yang di sebut sebagai Indonesaia. maka pergerakaan pada masa itu dikenal sebagai gerakan BUDI UTOMO, bukan sebatas di sana saja tetapi masih banyak lagi jenis pergerakan serta perjuangan bangsa Indonesia di antaranya gerakan Sumpah Pemuda yang lahir dari hasil pemikiran putra bangsa ini sendiri yang terbentuk dari seluruh gabungan pemuda Indonesia yang beraal dari seluruh wilayah Indonesia sperti: Jong Java, Jong Sumatra, Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Selebes yang sering kita peringati setiap tanggal 28 Oktober 1928 tiap tahunnya. Adapun tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengikran sumpah pemuda ini adalah,Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. Soebardjo, K. H. Agus Salim, M. Yamin dan mereka-mereka semua yang merupakan pemuda dan mahasiswa yang berasal dari Indonesia dan melanjutkan setudynya di negeri belanda. Adapun bunyi dari Sumpah Pemuada adalah sebagai berikut: 1. Kami putra putri Indonesia mengaku berbangsa satu bagsa Indonesia; 2. Kami putra putri Indonesia mengaku bertanah air satu, tumpah darah Indonesia; 3. Kami putra putri Indonesia mengaku berbahasa satu bahasa persastuan Indonesia. Dengan adanya yang mempersatukan jiwa dan raga bangsa Indonesia ini, maka pada saat itu pulalah, keinginan untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa lahir, serta tersusunlah strategi yang merupakan awal dari perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah perjuangan banagsa Indonesia, dari awal dimulainya pergerakan bermula dari keinginan serta ambisi mahasiswa yang merasakan diri sebagai Negara jajahan dan telah bosan menjadi bangsa yang terjajah. Pada tahun 1927, beberapa tokoh dan kelompok partai buruh bermunculan. Mereka mewakili nasionalisme jajahan dan banyak hal bebas dari ikatan baik islam formal maupun komunismae. Beberapa dari mereka yang masih berada di garis depan selama tahun 1930-an juga menjadi figur penting bagi kemerdekaan Indonesia sampai hari ini. Generasi baru nasional ini dalam beberapa hal berbeda dari kebanyakan para pendahulunya. Mereka pada umumnya mewakili horizon intelektual yang lebih luas. Satu hal misalnya, hampir semua tokoh baru ini lulusan universitas dan membentuk sebagian dari elite intelektual yang perlahan tumbuh menjadi unsur penting dan di segani dalam struktur social Indonesia. Dalam hal ini lagi banyak dari mereka yang berfikiran serta berorientasi Marxis, akan tetapi Marxis mereka meskipun mendominasi tentang keadaan social dan ekonomi, hanya dalam aras politik saja, dan tunduk kepada prinsif-perinsif nasionalis mereka. Meskipun masyarakat medeka yang mereka gambarkan di dasasrkan atas beberapa ajaran sosialisme yang umum, para tokoh baru ini tidak ingin di belokkan dari tujuan nasionalisme mereka baik oleh komintern maupun internasional kedua . Fase terakhir pendudukan Jepang di Indonesia hanya belangsung selama tiga tahun setengah, namun dalam beberapa hal cukup signifikan dalam membentuk perkembangan pasca perang sepeti halnya hubungan yang bebda-beda dengan belanda. Laporan lengkap tengtang masa pemerintahan Jepang dan arti penting bagi Indonesia termasuk dalam cakup study ini. Akan pengaruh selama tiga tahun setengah tersebut terhadap masadepan Indonesia tetap tetapi perlu disimpan dalam ingatan. Ketika tekanan para nasionalis terhadap belanda semakin gencar menuju puncaknya dan dasar-dasar masyaarakat Indonesia setelah lama terkikis mulai bangkit, jepang memberikan tanda yang melahirkan serangkaian reaksi tarhadap kejadian-kejadian itu jelas di pengaruhi dan dipicu oleh peranan Jepang. Beberapa diantaranya adalah buah langsung kebijakan pendudukan Jepang; bahkan banyak di antaranya adalah produk tidak langsung aksi-aksi Jepang untuk tujuan-tujuan yang sama sekali berbeda. Ini karena pendudukan Jepang seperti halnya semua pendudukan Militer, menghasilkan sejumlah konsekuensi-konsekuensi yang tidak bisa dielakkan, bila tidak direncanakan. Seperti yang telah dicatat oleh salah satu mahasiswa Jepang pada masa itu bahwa bagi negara-negara Asia Tenggara, perang pasifik tidak hanya berarti “ pembebasan dari satu jajahan saja akan tetapi sekaligus memberikan mereka sarana untuk mendapatkan semangat terhadap pemerintahan tangan besi pendudukan angkatan perang Jepang.” Bukan hanya semangat untuk melawan yang oleh kebijakan Jepang, tetapi juga latihan-latihan praktis, Militer dan Menejemen yang memungkinkan orang-orang Indonesia mengekspresikan semangat-semangat terbaru. Pada mulanya, sebagian besar penduduk Indonesia menerima kekuasaan pendudukan Jepang dengan penuh rasa ingin tahu niat baik. Bagaimanapun juga Jepang adalah saudara Asia yang telah mengiring keluar angkatan bersenjata berat dan dalam hal itu di terima dengan penuh rasa hormat dan restu yang luas. Cepatnya angkatan perang Jepang menghancurkan perlawanan belanda menambah kesan rakyat terhadap kejumawan Jepang; yang lebih penting lagi adalah bahwa Jepang telah mempermalukan belanda di mata sebagian besar orang Indonesia dan membuat mereka percaya bahwa belanda bukan lagi sebuah lawan perang yang hebat seperti yang mereka percayai sebelumnya. Kekecewaan terhadap majikan baru ini tidak lama muncul juga, tetapi ini tidak meengurangi pengaruh dari perubahan-perubahan yang dibawa oleh masa pendudukan serta tidak menghilangkan naiknya moral bangsa Indonesia dan semangat kaum nasionalis yang terjadi tepat sesudah perubahan-perubahan ini. Kebijakan penduduk berbeda di pelbagai wilayah nusantara bukan hanya karena perbedaan wilayah geografis yang berada di bawah komando militer yang terpisah tetapi juga perbedaan-perbedaan pendapat tentang kebijakan pendudukan seta mengenai setatus Indonesia pasca perang; antara angkatan perang jepang, dan Navy; dan antara Komando Tertinggi Militer dengan Depertemen Luar Negeri Jepang. Meskipun demikian, pengaruh kebijakan pendudukan terutama yang di berlakukan di Jawa dan Sumatra memiliki pengaruh luas ke seluruh penjuru negeri. Salah satu kebijakan pendudkan terpenting adalah dorongan yang diberikan kepada organisasi-organisasi Indonesia baik organisasi politik, militer, maupun keagamaan. Organisasi-organisasi yang diseponsori Jepang karena pemerintahan pendudukan Jepang mencoba memanfaatkan mereka untuk bertarung sesama mereka, malah memberi dasar-dasar organisasi yang baik kepada para tokoh nasionalis ketimbang yang pernah mereka dapatkan sebelumnya. Factor penting lainya adalah menyentuh kebijakan jepang terhadap bahasa, pendidikan dan komunikasi. Bahasa Belanda dan bahasa Barat lainnya di larang. C. LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN FALSAFAH BANGSA INDONESIA Dalam pidatonya pada tanggal 1 juni 1945 Sukarno mengatakan di depan anggota Badan Pengawas Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Doukuriyu Zyunbi Tyoosakai. Pancasila terlahir dari adat masyarakat, pancasila bukan pradigma yang dilahirkan dan diberikan oleh bangsa jepang maupun belanda, dengan tegas sukarno mengatakan pancasila adalah yang menjiwai bangsa Indonesia menjadi bangsa persatuan dan kesatuan. Lahirnya pancasila bukanlah hasil pemberian dari bangsa luar dan bukan pula peninggalan penjajahan Belanda maupun Jepang seperti apa yang di gambarkan kebanyakan para tokoh islam progresif (Islam garis keras). Dalam mengartikan Pancasila mereka salah, Pancasila bukanlah Tuhan (Pancasila Not Is a Good) yang perlu di sembah oleh masyarakat bangsa Indonesia seperti apa yang diutarakan oleh para kiyai, ustad, dan para mubalik islam garis keras tersebut. Pancasila adalah jiwa bangsa yang mendorong masyarakatnya untuk memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah menurut agama dan kepercayaan yang di yakininya sebagai mana di katakan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, dan di dalam ayat 1 dengan tegas pula di katakan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa kurang jelas apa yang dimaksudkan di dalam UUD 1945 tersebut.? Namun ada pernyataan yang mendasar yang sering di ungkapkan oleh orang-orang islam Radikal yang perlu kita kaji bersama yaitu “Negara Indonesia adalah Negaranya orang-orang kafir karena memiliki dokterin dari berhala yang di jadikan landasan dasar bangsa ini, bukan Al-Qur’an dan Hadis.” Penulis tetap berpendapat bahwa Negara Indonesia bukan Negara yang terbentuk berdasarkan atas agama tertentu, satu golongan tertentu, satu suku tertentu, dan bahkan bukan pula satu kelompok tertentu, akan tetapi terbentuk dan lahirnya bangsa Indonesia adalah hasil jerih payah para tokoh-tokoh pejuang dan rakyat yang berjuang untuk mengusir para penjajah dengan cara bersama-sama. Maka dalam pidatonya Sukarno mengatakan dengan tegas Indonesia adalah: 1. Negara Kebangsaan 2. Internasionalisme atau Prikemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahtraan Social 5. Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam pandangannya Sukarno juga memberikan penjelasan tentang makna Pancasila sebagai dasr Negara dan idiologi Negara. Sukarno juga mengatakan di dalam sidang BPUPKI jika tuan-tuan sekalian dan bangsa Indonesia tidak suka dengan angka lima, maka saya memiliki gagasan untuk menganti pancasila dengan angka tiga atau Trisila, adapun isi dari Trisila yang saya usulkan ini adalah : 1. Berdaulat dalam Pemerintahan 2. Berdikari Dalam Perekonomian 3. Berdaulat Dalam Kebudayaan. Dan sukarno juga mengatakan jika tuan-tuan dan rakyat bangsa Indonesia tidak setuju dengan angka tiga maka saya mengusulkan Trisila atau Pancasila diganti dengan satu sila atau Ekasila yang berisiakan satu kalimat saja yaitu GOTONG ROYONG, karena Gotong Royong merupakan kebudayaan masyarakat bangsa Indonesia. Inilah pandangan Sukarno tentang Pancasila, dan ada beberapa tokoh yang ikut terlibat di dalam Perumusan Dasar Negara yaitu Mr. Muhamad Yamin, Mr. Supomo,. Perumusan Pancasila sebagai Idiologi Bangsa bukan hanya kehendak seorang Sukarno saja akan tetapi perumusan Pancasila lebih-lebih di rumuskan oleh tokoh – tokoh yang lainnya. Di dalam pidatonya Mr. Muhammad Yamin mengatakan bahwa konsep dasar Indonesia merdeka adalah: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahtraan Rakyat Sedangkan sebagia pelengkap pidatonya Mr. Muhammad Yamin menegaskan juga rancangan yang merupakan rumusan Pembukaan UUD 1945 atasadasar dari Pancasila tersebut. Rancangan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan, Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adail dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Mr. Supomo yang mendapatkan giliran untuk mengungkapkan gagasannya tentang konsep dasar Negara merdeka. Di dalam pidatonya Mr. Supomo Mengatakan bahwa: “Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesardari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat. Melainka harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua Individu. Untuk menyatukan dengan seluruh lapisan Rakyat secara menyeluruh atau secara integral. Ini disebut paham atau ide Integralistik. Negara Indonesia harus menjadi suatu Negara nasional, Negara kesatuan, yang menyatukan semua agama dengan watak dan ciri-ciri khasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara islam di Indonesia, maka itu berarti kita tidak mendirikan Negara yang menyatu dengan seluruh lapisan masyarakat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat islam di Indonesia. Pancasila memiliki makna tersendiri, selain sebagai dasar Negara Pancasila juga memilki makna antara lain sebagai berikut: 1. PANCASIAL SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA INDONESIA Pancasila yang dimaksud adalah seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi,” ……ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatanyang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan, serta mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi bangsa Indonesia lima sila, lima aturan dasar, lima asas dalam pancasila, tidak dapat di pisah-pisahkankan, melainkan merupakan satu kesatuan yang bulatuntuk di laksanakan secara serasi dan utuh. Apabila dipandang dari sila dmi sila, nilai-nilai pancasila bersifat universal. Artinya, hampirsemua bangsa yang berdab memiliki keyakinan akan kebenaran dan kebikan dari makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Sifat universal nilai-nilai pancasila itu bisa di uraikan sebagai berikut: “ Bahwa semua bangsa meyakini dan mengakui adanya tuhan atau kekuatan lain yang berada di atas kekuasaan manusia.” Bahwa semua bangsa mempunyai persatuan akan pangilan kemanusiaan, dalam artian semua orang memiliki hasrat ingin menolong sesama manusianya, lebih-lebih mereka yang dilanda kesusahan, serta bersikap saling menghormati diantara sesama manusia. Bahwa semua bangsa menjunjung tinggi hak-hak dan kedaulatan rakyatnya. Bahwa semua bangsa menginginkan kesejahtraan bagi seluruh rakyatnya, dn mencapai keadilan social bagi seluruh rakyatnya. Tidak ada bangsa yang menginginkan atau kemelaratan untuk rakyatnya. Di samping itu pancasila juga memiliki kedudukan serta fungsi bagi bangsa Indonesia diantaranya: 2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Yang artinya; Pancasila dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahtraan dan kebahgiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti pancasila merupakan konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mengarungi hidupnya menghadapi tantangan yang ada. Pancasiala mengandung gagsan dan fikiran, tentang kehidupan yang di anggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang brsifat majmuk. Pancasial sebagai pandangan hidup bangsa merupkan kristalisasi nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila di gali dari budaya serta kepribsdisn bangsa sendiri yang sudah tumbuh dan berkembang berabad-abad lamanya. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan pancasiala sebagai pandangan hidupnya, bangsa Indonesia memandang dan menghadapi masa depan dan mengisi kemerdekaannya dengan penuh percaya diri. Selain itu, nilai-nilai pancasila yang unifersal sangat cocok pula untuk bangsa kita yang majmuk baik suku, ras, maupun agama dan kepercayaannya. Itu juga berrti persatuan dan kesatuan bangsa akan senatiasa tetap terpelihara. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika,” memperkokoh harapan itu. Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang majemuk(pluralistis), dan bukan bangsa yang monolitis. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, juga berarti bahwa pancasila jga menjadi pedomn dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila menjadi parameter, (panduan) bersama untuk semua bangsa yang majemuk ini. Dalam kehidupan beragama misalnya, pancasila mengayomi semua agama yang ada, dan tidak hanya satu agama saja. Isi dan jiwa dalam pancasial samasekali tidak bertentangan dengan tujuan agama dan keyakinan spiritual seseorang. Dengan pancasila, setiap insan Indonesia bebas menjalankan ibadah menurut kepercayaannya. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dalam bagian pendahuluan alenia ke-4, antara lain menybutkan sebagai berikut; “Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.” Jelas sekali bahwa pancasila merupakan patokan dan pedoman hidup bagi seluruh aspek kehidupan bangsa. Singkatnya, pancasila merupakan tolak ukur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. 3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Artinya; Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia ke-4. Pancasila pada dasarnya sebagai dasar Negara berarti, bahwa pancasila menjiwai hukum dasar tertulis (konstitusi), Negara Kesatuan Republic Indonesia setelah di proklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. ini berarti bahwa pancasila merupkan dasar untuk mengatur penyelenggaran Negara, dalam menata 4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasial memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengn bangsa-bangsa yang lainnya. Panca yang di rumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia, sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini, adalah sesuatu yang menyebabkan bangsa kita berbeda dengan Negara lainnya. 5. Pancasila Sebagai Perjanjian luhur rakyat Indonesia Perjnjian luhur rakyat Indonesia yang disetujuai oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia di temukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena pancasila mampu memberiakan bukti kebenaranya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Indonesia Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan bukan Negara agama sebagai mana doktrin-doktrin yang sudah menjamur di kalangan masyarakat dewasa ini. Indonesia sangat memandang dan memberiakan kebebasan kepada siapa saja untuk membentuk kepribadian masing-masing melalui agama dan keparcayaan sebagaimana yang terdapat di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2, serta sebagaiman yang tertulis dengan jelas di dalam butir-butir pancasila yaitu sila ke 1. Pancasila adalah Idiologi bangsa yang terbentuk dan terlahir karena pemikiran putra bangsa dan pancasila bukan sebagai tuhan seperti apa yang di sangkakan oleh kebanyakan umat islam di negeri ini, perlu di kaji ulang apa makna yang terselumbung di dalam pancasila tersebut. DAFTAR PUSTAKA Soenarno T. Hardjono, (2008), Awas Bahaya Nekolim, Sekretariat DPP-PAKORBA, Jakarta. Mulyana W. Kusumah, (2002), Tegaknya Supremasi Hukum, Terjebak Antara memilih Hukum Dan demokrasi, Rosda, Bandung. H. Muhammad Yamin. Prof. Mr. (1959), Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Siguntang, Jakarta. Kaelan dkk, (2007), Memaknai Kembali Pancasila, Lima Management, Yogyakarta. Jeanne. S. Mintz. (2003), Muhammad, Marx, Marhaen, Akar Sosialisme Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Adi Suryadi Culla, (1999), Politik Indonesia Kontemporer, Patah Tumbuh Hulang Berganti, Sketsa Pergolakan Mahasiswa Dalam Politik Dan Sejarah Indonesia (1908-1998). Raja Grafindo Persada, Jakarta. BP-7 Pusat, (1993), Bahan Penataran P-4, UUD 1945, dan GBHN.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia tidak terlepas dari bagaimana para kaum intelektualnya mengupayakan kemerdekaan bangsa ini, para kaum intlektuallah yang telah berjuang bersama dengan rakyat Indonesia dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi suatu Negara yang memiliki konstitusi tersendiri dan merdeka, Sehinga kita anak cucunya sampai saat ini masih dapat merasakan buah hasil dari perjuanagan mereka. Sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya bangsa Indonesia terlebuh dahulu di jajah oleh belanda beserta koloninya dan jkepang dengan bala tentara samurainya. Diperkirakan pada abad ke-15 bangsa penjajah telah masuk dan bermukim di Indonesia, dengan tujuan ingin menguasai kekeyaan alam yang ada di Indonesia terutama rempah–rempah. Karena bangsa Indonesia dikenal kaya akan rempah-rempah, dan kekayaan hutan serta alam lainnya. Melalui perjalanana sejarah panjang di katakana bahwa bangsa yang pertama kali masuk ke Indonesia (Negara Nusantara) adalah bangsa Portugis dan Spanyol, yang kemudian di susul oleh Bangsa Inggris, Swiss Polandia dan Belanda, akan tetapi kebaradaan bangsa bangsa tersebut memprakarsai bangsa Indonesia menjadi Negara jajahan . Lantas yang menjadi pertanyaan dan perlu kita kaji secara bersama-sama adalah, mengapa bangsa colonial bisa di terima dan hidup di Indonesia? Lantas kenapa bangsa Indonesia bisa mejadi bangsa yanag terjajah sampai 350 tahun? Dan mengapa sekarang putra-putri penerus bangsa telah menghapuskan sendi-sendi nilai dari sejarah itu sendiri?. Lantas dimana jati diri bangsa, seolah-olah bangsa ini lupa akan jati dirinya, dan bahkan rakyatnya sendiri telah lupa akan jati diri bangsai ini. yang telah di perjuangkan selama lebih dari 43 tahun mulai dari 1902 sampai 1945 sehinga bangsa Indonesia ini merdeka atas dasar peresatuan dan kesatuan yang utuh. Banagsa Indonesia lahir dari sebuah peradaban manusia nusantara bukan dari manusia-manusia Negara lain. Untuk mengtahui perjalanan bangsa Indonesia melalui sejarah Maka di sini penulis meminjam uangkapan yang telah di ucapkan oleh Ir. Soekarno, “ Jangan Pernah Meninggalkan Sejarah”, yang sering dikenal dengan sebutan “ Jas Merah “ agar kita lebih mengenal lagi seperti apa kebudayaan dan perjuangan nenek moyang bangsa ini, di sini juga penulis akan mengajak para pembaca melihat akehidupan social bangsa Indonesia pada saat sekarang ini, apakah kehidupan bangsa sekarang ini sudah sesuai seperti kultur bangsa yang berasaskan atas Pancasila serta memiliki kebudayaan bergotong-royong dan bahkan masyarakat bangsa ini sangat di kenal sebagai, masyaraakat yang cinta akan perdamaian serta kesopanana oleh bangsa asing. Dan apakah kalimat yang menjadi cita-cita bangsa yang telah tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 terlaksanakan oleh para pemerintahnya atau oleh masyarakatnya sendiri, jangan sampai cita-cita di dalam pembukaan UUD tersebut hanya menjadi suatu angan-angan saja. BAB II AKANKAH PANCASIAL MUSNAH DARI PERADABAN BANGSA INI A. SEJARAH LAHIRNYA NEGARA NUSANTARA sebelum Negara nusantara yang lahir dari Sumpah Palapa Patih Gajah Mada yang merupakan patih dari kerajaan Majapahit, terdapat banyak kerajaan-kerajaan yang berkuasa di Indonesia di antaranya adalah kerajaan Kutai, Terumanegara, Kerajaan Holling/ Kelling, Sriwijaya, Mataram Hindu Buddha, dan Majapahit, sebenarnya masih banyak kerajaan-kerajaan besar yang pernah berkuasa di Indonesia akan tetapi melihat dari keterbatasan penulis maka penulis hanya menggambarkan tiga dari kerajaan terbesar di Negara ini. I. KERAJAAN SRIWIJAYA Kerajaan Sriwijaya terletak di Sumatra Selatan, dan beribu kota di palembang. Kerajaan sriwijaya merupakan kerajaan salah satu kerajaan terbesar di Indonesia, dan salah satu kerajaan yang terkenal di dunia, seperti halnya Kerajaan Majapahit di jawa timur. Kerena kedua Negara ini telah menjalin hubuingan kerjasama dengan raja-raja di India dan tiongkok (China), dan wilayahnya meluas sampai keluar wilayah Indonesia sekarang. Pada jaman Sriwijaya banyak di temukan prasasti yang berhurup palawa berbahasa melayu kuno antara lain prasasti kedukan bukuit di bukit Siguntang dekat Palembang, yang menceritakan tentang kehebatan Sriwijaya dengan menaklukan Bangka dan Kerajaan Melayu di Jambi. Kerajaan sriwijaya menjadi maju dan mengadakan hubungan dengan kerajaan di India setelah rajanya yang bernama Raja Bala Putra Dewa. Raja Bala Putra Dewa ini adalah raja terakhir dari Kerajaan Syailendra di Jawa Tengah. Ketika dia kalah perang oleh kakaknya yang bernama Pramodha Wardani, yang di nbantu oleh Rakae Pikatan (suaminya), Raja dari kerajaan mataram hindu, kemudian ia lari ke Sriwijaya yang kebetulan raja sriwijaya waktu itu adalah Raja Darma Setru yang adalah kakak dari ibunya Raja Bala Putra Dewa, yang kebetulan tidak mempunyai anak, sehingga dia diangkat sebagai raja menggantikan Raja Darma Setru di kerajaan Sriwijaya. II. KERAJAAN MATARAM Kerajan mataram di bagi menjadi dua wilayah yaitu kerajaan Syailendra yang berpusat di magelang, dan kerajaan mataram berpusat di Prambanan, kedua kerajaan ini terletak di jawa tengah. Syailendra adalah kerajaan yang menganut agama Buddha sedangkan kerajaan mataram menganut agama Hindu, dari kedua kerajaan itu pada mulanya Syalindra merupakan kerajaan yang paling kuat, ini di buktikan dengan adanya prasati Kalasan (778 M) yang meminta pada raja mataram yang pada saat itu di jabat oleh Rakae Panangkaran, untuk mengijinkan pembuatan candi Buddha di Kalasan dan mendirikan Vihara yang menrupakan daerah kawasan Mataram. Kejayaan Syailendra terjadi ketika di perintah oleh Raja Samarattunga yang merupakan penganti dari Raja Indra. Pada masa raja samarattungga di buat candi Buddha terbesar di dunia yaitu candi Borobudur, yang merupakan satu diantara tujuh keajaiban dunia, tetapi sebelum candi itu selesai beliau wafat dan di teruskan oleh anaknya yang bernama Raja Bala Putra Dewa, anak selir dari putri Sriwijaya. Bala Putra Dewa diangkat menjadi raja karena anak dari permaisuri yaitu Putri Pramoda Wardani tidak mau dinobatkan menjadi raja karena merasa tidak mampu. Setelah Pramoda Wardani menikah dengan Rakae Pikatan dari dinasti Sanjaya Raja Mataram, Pramoda Wardani di bujuk oleh susminya untuk merebut kembali kekuasaan di Syailendra dari Raja Bala Putra Dewa dan pada akhirnya kerajaan Mataram berhasil menundukkan kerajaan Syailendra. Sedangkan Raja Bala Putra Dewa melarikan diri ke Sriwijaya dan menjadi raja di kerajaan Sriwijaya. Kerajaan mataram menjadi maju setelah di pimpin oleh Raja Rakae Pikatan, di samping membuat banyak candi Hindu daerah kekuasaannya sampai ke wilayah jawa timur. Raja mataram lain yang pandai dan terkenal adalah Raja Sri Maharaja Watukura Diah Balitung yang memerintah sampai tahun 910 M. Diah Balitung inilah yang menyatukan kembali kerajaan yang telah terpecah pada waktu masa dua raja setelah meninggalnya Rakae Pikatan. III. KERAJAAN MAJAPAHIT Sebelum adanya bangsa ynag bernama Indonesia, terlebih dahulu bumi pertiwi ini di kenal sebagai Negara NUSANTARA yang berasal dari sebuah kitab karangan MPU TANTULAR yaitu “Kitab Negra Kerta Gama” yang juga memuat tentang ungkapan dari PATIH GAJAHMADA yang di sebut sebagai SUMPAH PALAPA, tapai sebelum itu ada beberapa kerajaan terbesar yang terdapat di B. BANGSA INDONESIA LAHIR DARI NEGARA NUSANTARA Sejarah lahirnya bangsa Indonesia ini adalah berawal dari tahun 1908 di mana pada saat fase ini di kenal sebagai fase kebangkitan nasional yang sering di peringati pada tanggal 20 Mei tiap tahunnya. Pada saat itu dalam pergerakan mahasiawa Indonesia yang menuntut ilmu di negeri beland membentuk sebuah persatuan yang merupakan himpunan mahasiswa Indonesia, yang memiliki tujuan serta visi yang sama yaitu membangun masyarakat Indonesia yang lebih cerdas, dan di dalam satu lingkup kesatuan yang di sebut sebagai Indonesaia. Aktora yang terlibat dalam fase ini adalah sutomo atau yang akrap dikenal dengan nama, BUNG TOMO, maka pergerakaan pada masa itu dikenal sebagai gerakan BUDI UTOMO, bukan sebatas di sana saja tetapi masih banyak lagi jenis pergerakan serta perjuangan bangsa Indonesia di antaranya gerakan sumpah pemuda yang lahir dari hasil pemikiran putra bangsa ini sendiri yang sering kita peringati setiap tanggal 28 Oktober tiap tahunnya. Adapun tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengikran sumpah pemuda ini adalah,Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. Soebardjo, K. H. Agus Salim, M. Yamin mereka semua ini adalah para mahasiswa yang berasal dari Indonesia yang melanjutkan setudynya di negeri belanda. Dalam pertemuan itu maka lahirlah berberapa sumpah yang merupakan pengikraran dari persatuan Negara Indonesia ini yang mana bunyinya adalah sebagai berikut: 1. Kami putra putrid Indonesia mengaku berbangsa satu bagsa Indonesia; 2. Kami putra putri Indonesia mengaku bertanah air satu, tumpah darah Indonesia; 3. Kami putra putri Indonesia mengaku berbahasa satu bahasa persastuan Indonesia. Dengan adanya yang mempersatukan jiwa dan raga bangsa Indonesia ini, maka pada saat itu pulalah, keinginan untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa lahir, serta tersusunlah strategi yang merupakan awal dari perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah perjuangan banagsa Indonesia, dari awal dimulainya pergerakan bermula dari keinginan serta ambisi mahasiswa yang merasakan diri sebagai Negara jajahan dan telah bosan menjadi bangsa yang terjajah. Pada tahun 1927, beberapa tokoh dan kelompok partai buruh bermunculan. Mereka mewakili nasionalisme jajahan dan banyak hal bebas dari ikatan baik islam formal maupun komunismae. Beberapa dari mereka yang masih berada di garis depan selama tahun 1930-an juga menjadi figur penting bagi kemerdekaan Indonesia sampai hari ini. Generasi baru nasional ini dalam beberapa hal berbeda dari kebanyakan para pendahulunya. Mereka pada umumnya mewakili horizon intelektual yang lebih luas. Satu hal misalnya, hampir semua tokoh baru ini lulusan universitas dan membentuk sebagian dari elite intelektual yang perlahan tumbuh menjadi unsur penting dan di segani dalam struktur social Indonesia. Dalam hal ini lagi banyak dari mereka yang berfikiran serta berorientasi Marxis, akan tetapi Marxis mereka meskipun mendominasi tentang keadaan social dan ekonomi, hanya dalam aras politik saja, dan tunduk kepada prinsif-perinsif nasionalis mereka. Meskipun masyarakat medeka yang mereka gambarkan di dasasrkan atas beberapa ajaran sosialisme yang umum, para tokoh baru ini tidak ingin di belokkan dari tujuan nasionalisme mereka baik oleh komintern maupun internasional kedua . Fase terakhir pendudukan Jepang di Indonesia hanya belangsung selama tiga tahun setengah, namun dalam beberapa hal cukup signifikan dalam membentuk perkembangan pasca perang sepeti halnya hubungan yang bebda-beda dengan belanda. Laporan lengkap tengtang masa pemerintahan Jepang dan arti penting bagi Indonesia termasuk dalam cakup study ini. Akan pengaruh selama tiga tahun setengah tersebut terhadap masadepan Indonesia tetap tetapi perlu disimpan dalam ingatan. Ketika tekanan para nasionalis terhadap belanda semakin gencar menuju puncaknya dan dasar-dasar masyaarakat Indonesia setelah lama terkikis mulai bangkit, jepang memberikan tanda yang melahirkan serangkaian reaksi tarhadap kejadian-kejadian itu jelas di pengaruhi dan dipicu oleh peranan Jepang. Beberapa diantaranya adalah buah langsung kebijakan pendudukan Jepang; bahkan banyak di antaranya adalah produk tidak langsung aksi-aksi Jepang untuk tujuan-tujuan yang sama sekali berbeda. Ini karena pendudukan Jepang seperti halnya semua pendudukan Militer, menghasilkan sejumlah konsekuensi-konsekuensi yang tidak bisa dielakkan, bila tidak direncanakan. Seperti yang telah dicatat oleh salah satu mahasiswa Jepang pada masa itu bahwa bagi negara-negara Asia Tenggara, perang pasifik tidak hanya berarti “ pembebasan dari satu jajahan saja akan tetapi sekaligus memberikan mereka sarana untuk mendapatkan semangat terhadap pemerintahan tangan besi pendudukan angkatan perang Jepang.” Bukan hanya semangat untuk melawan yang oleh kebijakan Jepang, tetapi juga latihan-latihan praktis, Militer dan Menejemen yang memungkinkan orang-orang Indonesia mengekspresikan semangat-semangat terbaru. Pada mulanya, sebagian besar penduduk Indonesia menerima kekuasaan pendudukan Jepang dengan penuh rasa ingin tahu niat baik. Bagaimanapun juga Jepang adalah saudara Asia yang telah mengiring keluar angkatan bersenjata berat dan dalam hal itu di terima dengan penuh rasa hormat dan restu yang luas. Cepatnya angkatan perang Jepang menghancurkan perlawanan belanda menambah kesan rakyat terhadap kejumawan Jepang; yang lebih penting lagi adalah bahwa Jepang telah mempermalukan belanda di mata sebagian besar orang Indonesia dan membuat mereka percaya bahwa belanda bukan lagi sebuah lawan perang yang hebat seperti yang mereka percayai sebelumnya. Kekecewaan terhadap majikan baru ini tidak lama muncul juga, tetapi ini tidak meengurangi pengaruh dari perubahan-perubahan yang dibawa oleh masa pendudukan serta tidak menghilangkan naiknya moral bangsa Indonesia dan semangat kaum nasionalis yang terjadi tepat sesudah perubahan-perubahan ini. Kebijakan penduduk berbeda di pelbagai wilayah nusantara bukan hanya karena perbedaan wilayah geografis yang berada di bawah komando militer yang terpisah tetapi juga perbedaan-perbedaan pendapat tentang kebijakan pendudukan seta mengenai setatus Indonesia pasca perang; antara angkatan perang jepang, dan Navy; dan antara Komando Tertinggi Militer dengan Depertemen Luar Negeri Jepang. Meskipun demikian, pengaruh kebijakan pendudukan terutama yang di berlakukan di Jawa dan Sumatra memiliki pengaruh luas ke seluruh penjuru negeri. Salah satu kebijakan pendudkan terpenting adalah dorongan yang diberikan kepada organisasi-organisasi Indonesia baik organisasi politik, militer, maupun keagamaan. Organisasi-organisasi yang diseponsori Jepang karena pemerintahan pendudukan Jepang mencoba memanfaatkan mereka untuk bertarung sesama mereka, malah memberi dasar-dasar organisasi yang baik kepada para tokoh nasionalis ketimbang yang pernah mereka dapatkan sebelumnya. Factor penting lainya adalah menyentuh kebijakan jepang terhadap bahasa, pendidikan dan komunikasi. Bahasa Belanda dan bahasa Barat lainnya di larang. C. LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN FALSAFAH BANGSA INDONESIA Dalam pidatonya pada tanggal 1 0ktober 1945 sukarno mengatakan di depan anggota Badan Pengawas Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPPKI), pancasila terlahir dari adat masyarakat, pancasila bukan pradigma yang dilahirkan dan diberikan oleh bangsa jepang maupun belanda, dengan tegas sukarno mengatakan pancasila adalah yang menjiwai bangsa Indonesia menjadi bangsa persatuan dan kesatuan. Lahirnya pancasila bukanlah hasil pemberian dari bangsa luar dan bukan pula peninggalan penjajahan belanda maupun jepang seperti apa yang di gambarkan kebanyakan para tokoh islam progresif (islam garis keras). Dalam mengartikan pancasila mereka salah, Pancasila bukanlah tuhan yang perlu di sembah oleh masyarakat bangsa Indonesia seperti apa yang diutarakan oleh para kiyai, ustad, dan para mubalik islam garis keras tersebut. Pancasila adalah jiwa bangsa yang mendorong masyarakatnya untuk memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah menurut agama dan kepercayaan yang di yakininya sebagai mana di katakan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, dan di dalam pasal 1 dengan tegas pula di katakan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa kurang jelas apa yang dimaksudkan di dalam UUD 1945 tersebut.? Pernyataan yang mendasar yang perlu di kaji bersama adalah “Negara Indonesia adalah Negaranya orang-orang kafir karena memiliki dokterin dari berhala yang di jadikan landasan dasar bangsa ini bukan Al-Qur’an dan Hadis.” Penulis tetap berpendapat bahwa Negara Indonesia bukan Negara yang terbentuk berdasarkan atas agama mayoritas, akan tetapi terbentuk dan lahirnya bangsa Indonesia adalah hasil jerih payah para tokoh-tokoh pejuang dan rakyat yang berjuang untuk mengusir para penjajah dengan cara bersama-sama. a. PANCASIAL SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA INDONESIA Pancasila yang dimaksud adalah seperti yang trdapat di dalam pmbukaan UUD 1945, yang berbunyi,” ……ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatanyang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan, serta mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi bangsa Indonesia lima sila, lima aturan dasar, lima asas dalam pancasila, tidak dapat di pisah-pisahkankan, melainkan merupakan satu kesatuan yang bulatuntuk di laksanakan secara serasi dan utuh. Apabila dipandang dari sila dmi sila, nilai-nilai pancasila bersifat universal. Artinya, hampirsemua bangsa yang berdab memiliki keyakinan akan kebenaran dan kebikan dari makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Sifat universal nilai-nilai pancasila itu bisa di uraikan sebagai berikut: “ Bahwa semua bangsa meyakini dan mengakui adanya tuhan atau kekuatan lain yang berada di atas kekuasaan manusia.” Bahwa semua bangsa mempunyai persatuan akan pangilan kemanusiaan, dalam artian semua orang memiliki hasrat ingin menolong sesama manusianya, lebih-lebih mereka yang dilanda kesusahan, serta bersikap saling menghormati diantara sesama manusia. Bahwa semua bangsa menjunjung tinggi hak-hak dan kedaulatan rakyatnya. Bahwa semua bangsa menginginkan kesejahtraan bagi seluruh rakyatnya, dn mencapai keadilan social bagi seluruh rakyatnya. Tidak ada bangsa yang menginginkan atau kemelaratan untuk rakyatnya. Di samping itu pancasila juga memiliki kedudukan serta fungsi bagi bangsa Indonesia diantaranya: b. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Yang artinya; Pancasila dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahtraan dan kebahgiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti pancasila merupakan konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mengarungi hidupnya menghadapi tantangan yang ada. Pancasiala mengandung gagsan dan fikiran, tentang kehidupan yang di anggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang brsifat majmuk. Pancasial sebagai pandangan hidup bangsa merupkan kristalisasi nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila di gali dari budaya serta kepribsdisn bangsa sendiri yang sudah tumbuh dan berkembang berabad-abad lamanya. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan pancasiala sebagai pandangan hidupnya, bangsa Indonesia memandang dan menghadapi masa depan dan mengisi kemerdekaannya dengan penuh percaya diri. Selain itu, nilai-nilai pancasila yang unifersal sangat cocok pula untuk bangsa kita yang majmuk baik suku, ras, maupun agama dan kepercayaannya. Itu juga berrti persatuan dan kesatuan bangsa akan senatiasa tetap terpelihara. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika,” memperkokoh harapan itu. Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang majemuk(pluralistis), dan bukan bangsa yang monolitis. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, juga berarti bahwa pancasila jga menjadi pedomn dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila menjadi parameter, (panduan) bersama untuk semua bangsa yang majemuk ini. Dalam kehidupan beragama misalnya, pancasila mengayomi semua agama yang ada, dan tidak hanya satu agama saja. Isi dan jiwa dalam pancasial samasekali tidak bertentangan dengan tujuan agama dan keyakinan spiritual seseorang. Dengan pancasila, setiap insan Indonesia bebas menjalankan ibadah menurut kepercayaannya. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dalam bagian pendahuluan alenia ke-4, antara lain menybutkan sebagai berikut; “Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.” Jelas sekali bahwa pancasila merupakan patokan dan pedoman hidup bagi seluruh aspek kehidupan bangsa. Singkatnya, pancasila merupakan tolak ukur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. c. Dasar Negara Indonesia Artinya; Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia ke-4. Pancasila pada dasarnya sebagai dasar Negara berarti, bahwa pancasila menjiwai hukum dasar tertulis (konstitusi), Negara Kesatuan Republic Indonesia setelah di proklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. ini berarti bahwa pancasila merupkan dasar untuk mengatur penyelenggaran Negara, dalam menata d. Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasial memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengn bangsa-bangsa yang lainnya. Panca yang di rumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia, sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini, adalah sesuatu yang menyebabkan bangsa kita berbeda dengan Negara lainnya. e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia Perjnjian luhur rakyat Indonesia yang disetujuai oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia di temukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena pancasila mampu memberiakan bukti kebenaranya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Indonesia Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan bukan Negara agama sebagai mana doktrin-doktrin yang sudah menjamur di kalangan masyarakat dewasa ini. Indonesia sangat memandang dan memberiakan kebebasan kepada siapa saja untuk membentuk kepribadian masing-masing melalui agama dan keparcayaan sebagaimana yang terdapat di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2, serta sebagaiman yang tertulis dengan jelas di dalam butir-butir pancasila yaitu sila ke 1. Pancasila adalah Idiologi bangsa yang terbentuk dan terlahir karena pemikiran putra bangsa dan pancasila bukan sebagai tuhan seperti apa yang di sangkakan oleh kebanyakan umat islam di negeri ini, perlu di kaji ulang apa makna yang terselumbung di dalam pancasila. DAFTAR PUSTAKA Soenarno T. Hardjono, (2008), Awas Bahaya Nekolim, Sekretariat DPP-PAKORBA, Jakarta. Mulyana W. Kusumah, (2002), Tegaknya Supremasi Hukum, Terjebak Antara memilih Hukum Dan demokrasi, Rosda, Bandung

KORUPSI DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASANNYA.

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Gendrang Reformasi telah ditabuhkan sejak tahun 1998, diawali dengan runtuhnya rezim penguasa Orde Baru, dan berbuntut pada mulainya Era baru yaitu era Reformasi. Di jaman Reformasi ini Uang-lah yang menjadi penguasa dalam kehidupan manusia, seolah-olah uang telah menjadi segala-galanya bagi kehidupan manusia. Uang merupakan alat pembayaran dalam setiap kehidupan, setiap apapun yang dilakukan oleh manusia harus menggunakan uang, akan tetapi sekarang ini uang bukan hanya sebagai alat pembayaran saja melainkan uang telah memiliki fungsi istimewa yaitu sebagai alat pemuas bagi nafsu manusia yang serakah. Dahulu manusia masih bertuhankan kepada sang pencipta alam raya ini akan tetapi sekarang ini dapat dikatakan bahwa uang sudah menjadi tuhan bagi manusia, dan hukum-pun sudah tunduk di bawah kekuasaan uang. Uang dapat membuat sesuatu yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah, hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus lemahnya penegakan hukum di negeri ini, kasus yang paling sering disorot oleh publik maupun media masa dan masih hangat untuk dibicarakan adalah kasus antara pejabat dikalangan POLRI dan KPK atau yang lebih di kenal dengan kasus CICAK vs BUAYA. Dan kasus BANK CENTURY yang sampai saat ini penanganannya masih belum tuntas serta ditambah lagi dengan kasus-kasus yang lainnya yang masih belum dapat ditemukan titik terangnya. Sepuluh tahun sudah bangsa indonesia hidup dalam masa transisi demokrasi dimulai pada tahun 1998 dimana penguasa negeri ini tumbang setelah menjabat selama lebih dari 32 tahun, tumbangnya rezim pada saat itu disusul dengan perubahan rezim, dari rezim Orde Baru menuju orde Reformasi, perlahan namun pasti angin reformasi, namun terlihat secara perlahan telah berblik arah. Bukan perbaikan yang kita temukan, akan tetapi ketambah bobrokan semakin terlihat mulai dari kebobrokan dibidang perekonomian, sosial, politik, dan yang paling parah adalah kebobrokan yang terjadi dalam bidang hukum. Hasrat untuk melihat bangsa indonesia menjadi indonesia baru hanya menjadi mimpi di siang bolong. Kenapa tidak ketika kita melihat di berbagai media bagaimana hokum berjalan hanya dengan satu kaki atau dapat dikatakan pincang, di saat ini hokum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan, sedangkan keadilan hanya milik mereka yang berduit dan memiliki kekuasaan. Tidak salah jika kita mengutif perkataan Plato maupun Thomas Hobbes yang memberikan pandangan bahwa hokum itu hanya sebagia alat penindasan bagi rakyat. Bangsa Indonesia sekarang telah terjebak dalam sebuah problem yang semakin kompleks dan krusial serta terjebak dalam labirin kuldesak yang mematikan. Di bangsa yang tercinta ini keadilan sudah semakin jauh dari maknanya. Di antara sekian karut marutnya permasalah yang menimpa bangsa ini dan seakan tidak dapat diatasi dengan baik adalah masalah KORUPSI dan masalah penegakan hukum yang tidak berjalan sesuai dengan makna hukumnya, Supremasi hukum yang seharusnya dapat ditegakkan dengan tidak memandang bulu. Namun dalam pelaksanaannya justru telah banyak ketimpangan yang terjadi. Korupsi yang dituding oleh semua pihak sebagai pemicu kronisnya bangsa ini sampai sekarang belum juga dapat di temukan obat penangkalnya. KORUPSI di Negara ini bagaikan lingkaran setan. Alih-alih akan berkurang akan tetapi semakin bertambah. Kalau dulu di masa pemerintahan Orde Baru peraktik korupsi dilakukan dengan cara sembunyi akan tetapi di masa Reformasi ini KORUPSI dilakukan dengan cara terang-terangan. Kasus korupsi dapat dilihat dengan mata telanjang diberbagai institusi baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Kasus korupsi yang sering terjadi adalah di tubuh lembaga legeslatif, masih ingatkah kita dengan kasus korupsi yang di lakukan oleh para wakil rakyat secara berjamaah dan kebiasaan jul beli kasus yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Jaksa, Kepolisisan, Advokat, maupun Hakim dalam peroses peradian. Dalam kajian politik, korupsi mengikuti dalil Lord Acton, yang menyatakan; power tends to corrupt, absolut power corrupts absolutely. Dari sudut pandang ini, korupsi di indonesia dapat dipahami sebagai produk pemerintah dan warisan penguasa sebelumnya dan diyakini telah diproduks tanpa malu-malu pada masa kini. Korupsi di negeri ini telah menyebabkan pembusukan politik (political decay) sehingga perpolitikan di negeri ini semakin terpuruk. Pembususkn terjadi dimulai dari berbagai peroses distortif antara lain ditandai dengan penyebaran virus politikus yang busuk dan persaingan politik yang dirasakan tidak sehat. Persebaran politik busuk dapat dirasakan mulai dari lembaga paling rendah sampai lembaga tinggi negara, hal tersebut dapat disebabkan oleh sebuah sistem yang kurang sehat yang terjadi dalam berbagai perangkatnya mulai dari Undang-Undang, Parpol, sampai dengan moralitas orang yang menjalankan sistem belum bisa menjadi alat yang lebih baik untuk melakukan rekrutmen. Korupsi adalah sumber segala bencana dinegeri ini, dan merupakan kejahatan yang amat keji, korupsi juga sebagai pemicu terjadinya kejahatan, the root of all evils. Maka tidak salah jika Deny Indrayana, mengungkapkan perkatannya yang mengatkan Koruptor bahkan lebih kejam dan berbahaya dibandingkan dengan seorang teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah oleh sang koruptor, bisa saja adalah untuk santunan anak yatim dan orang-orang telantar, dan atau merupakan biaya hidup-mati puluhan penduduk miskin yang berada di indonesia. Seorang koruptor adalah the real terrorists. Perang melawan Korupsi adalah perang melawan mafia koruptor yang amat solid disemua lini. Upaya untuk memerangi sekaligus memeberantas Korupsi tidak akan berjalan efektif apabila tidak ada itikad baik dari para penegak hukum untuk menjerat para koruptor dengan jeratan hukum yang maksimal. Keikutsertaan dalam memeberantas tindakan Korupsi adalah merupakan jihat yang maha besar dan bagian dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, Korupsi harus diberantasa sampai ke akar-akarnya. Dalam upaya pemberantasan Korupsi di negeri tercinta ini sudah tidak bisa lagi jika hanya mengguanakan pendekatan secara nalar. Adalah tugas kita bersama untuk berjihat melawan korupsi sekarang juga sekalipun itu sangat melelahkan. Karena jihat melawan korupsi adalah jihat yang membutuhkan tenaga ekstra besar dan menuntut kesiapan untuk berlelah dan bekerja keras, serta keberanian demi tujuan yang maha mulia. Keterpurukan bangsa ini akan dapat teratasi apabila korupsi sudah segera dihentikan, dan tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan bangsa ini yaitu dengan sebuah tekat yang bulat secara bersama-sama dengan kesadaran dan keinsyafan untuk membasmi Korupsi. Dari latar belakang diatas memberikan gambaran kepada penulis dalam menyusun sebuah skripsi dengan judul; “PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Sebuah Tinjauan Yuridis Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 30 Tahun 2002.” B. IDENTIFIKASI MASALAH Dalam penulisan skripsi ini terdapat beberapa permasalahan yang di jadikan dasar penelitian diantaranya adalah ; 1. Mengapa Tindak Pidana korupsi Makin Hari Makin Meningkat 2. Bagaimana Peran Serta Pemerintah Dalam Menindak Lanjuti Tindak Pidana Korupsi; C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN 1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : - Memberikan gambaran terhadap bahayanya tindakan korupsi; - Agar kita mengetahui apa yang dimaksud dengan tindakan korupsi; 2. Manfaat Penelitian - Memberikan gambaran kepada para penikmat bacaan tentang bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi; - Mengenalkan kepada para pembaca tentang tindakan tindakan yang disebut sebagai tindakan korupsi; D. KERANGKA PEMIKIRAN Korupsi adalah suatu kejahatan yang maha haram, terlebih lagi korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra Ordinary Crimes) yang biasa dilakukan oleh para pejabat pemerintahan hamper di semua instansi-nya. Di negeri ini korupsi sudah mengakar dan bahkan sudah ber-anak cucu berbeda dengan di negeri lain bahwa korupsi di negeri ini suadah dapat di katakan sulit untuk dihapus. Karena korupsi di Indonesia adalah korupsi yang terjadi secara turun temurun. Kasus korupsi di negeri ini bukan terjadi sekali ataupun dua kali akan tetapi kasus korupsi sudah terjadi sejak masa Pemerintahan Soekarno, di mana pada saat itu Negara Indonesia menganut paham demokrasi libral pada tahun 1950 sampai 1960. Kasus korupsi yang paling banyak terjadi yaitu pada tahun 1980-1990 semasa pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Dan telah tercatat di dalam data bahwa Indonesia adalah Negara terkorup di dunia semenjak pemerintahan Presiden Soeharto. Disamping itu dijamaan reformasi ini pemerintah seoleh-oleh diam atau bisa dikatakan tidak berkutik dalam upaya pemberantasan tinadak pidana korupsi, padahal berbagai macam cara telah dilakukan untuk memberamtas korupsi tersebut, akan tetapi belum satupun para pelaku korupsi yang mampu terjerat oleh hukum, dan bahkan dapat dikatakan bahwa hukum sudah tidak mempan di tubuh mereka. Atau apakah hukum sudah menjadi sahabat mereka yang melakukan kasus korupsi tersebut. Bicara soal penegakan hukum di Indonesia, pikiran kita tentu masih teringat sebuah sindiran yang menjadi “guyonan” umum sehari-hari, bahwa koruptor kelas kakap yang korupsi milyaran bahkan trilyunan begitu gampangnya dibebaskan dari dakwaan, masih bisa berkeliaran dengan bebas, rekreasi ke luar negeri, masih bisa jalan-jalan di tempat hiburan, bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan “enjoynya”. Padahal mereka jelas-jelas mencuri uang Negara, pengkhianat amanah 200 juta penduduk Indonesia, tapi kenapa seolah-olah hukum “sangat bersahabat” dan menjadi “kaki tangan” mereka. Sementara pencuri ayam, pencuri semangka, pencuri jagung bisa terkena dan terancam hukuman tiga bulan penjara bahkan lima tahun penjara padahal mencurinya karena untuk mempertahankan hidupnya. Kita juga masih ingat bagaimana kasus upaya kriminalisasi terhadap KPK dan kasus Prita yang makin menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia masih suram, masih jauh dari ketidakberpihakan dan masih jauh dari tujuan hukum itu sendiri yaitu menciptakan keadilan. Bahkan dapat dikatakan bahwa penegakan hokum di Indonesia ini sudah sangat jauh dari makna hukum yang sebenarnya. Bukan tidak mungkin kasus-kasus lain pun sebenarnya banyak yang seperti itu. Mungkin kebetulan kasus ini saja yang baru terungkap ke masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tersurat dalam sila ke-5 pancasila seolah-olah hanya menjadi slogan tidak mengaplikasi pada kehidupan bangsa ini. Kebijakan Pemerintah dan Kondisi Faktual Banyak kasus korupsi di Indonesia yang sampai saat ini tidak jelas kapan akan selesainya, seperti kasus BLBI (Rp 138,4 T), HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young (Rp 15,025 T), Korupsi di BAPINDO(Rp 1,3 T), dan yang baru-baru ini kasus BANK Century (Rp 6,7 T) yang begitu “njelimet penyelesaiannya” dan masih banyak lagi kasus-kasus yang belum selesai. Bahwa telah Kita ketahui bersama, pemerintahan SBY-Boediono telah mengeluarkan program 5 tahunnya dan juga program 100 harinya yang berakhir tanggal 31 januari, telah berkomitmen menyelesaikan masalah korupsi dan kasus penegakan hukum yang menyangkut mafia hukum, tetapi bagaimana hasilnya di lapangan, Maka disini perlu pengawalan agar program ini tidak hanya omong kosong dan perlu adanya evaluasi bagaimana program ini dijalankan, apakah realita yang ada dilapangan sama dengan apa yang di upayakan. E. METODE PENELITIAN F. SISTEMATIKA PENULISAN .................................... BAB II LANDASAN TEORITIS A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TUJUAN HUKUM PIDANA Istilah Hukum Pidana bermakna jamak. Dalam artian objektif yang juga di sebut Jus Poenale meliputi: 1. Perintah dan larangan, yang atas pelnggarannya atau pengabaiannya telah ditetakan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan Negara yang berwenang; perturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang; 2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; d.k,l. hukum penentiair atau Hukum Sanksi; 3. Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan itu pada waktu dan di wilayah Negara tertentu. Disamping itu, Hukum Pidana dipakai juga dalam arti subyektif yang disebut Jus Puniendi yaitu peraturan yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penjatuhan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana. Ius Poenale secara singkat dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan Hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi Hukum) bagi mereka yang mewujudkannya. Ius Poenale lazim dibagi atas Hukum Pidana Matereel atau hukum pidana madi, kata madi berasal dari bahsa arab atau Substantive Criminal Law, dan hukum pidana formeel dan atu bukan Hukum Pidana Formeel, karena berarti hukum pidana resmi. Istilah Hukum Pidana Material yang biasa digunakan adalah tidak tepat. Hukum Pidana Formeel (law of criminal procedure) atau Hukum Acara Pidana secara singkat dapat dirumuskan sebagai hukum yang menetapkan acara Negara memprgunakan haknya untuk memperlakukan pidana, juga dapat disebut Hukum Pidana in concereto, karena mengandung peraturan bagimana Hukum Pidana Materieel atau Hukum Pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concreto). Dari uraian tersebut jelas bahwa hak Negara untuk memidana haruslah berdasarakan Hukum Pidana Matereel dan karena itu, adanya kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan berlakunya Hukum Pidana Matereel dalam kenyataan. Kedua Hukum tersebut saling berhubungan erat. Yang pertama menentukan apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan untuk dilakukan, sedangkan yang kedua menentukan pedoman dan cara menentukan perbuatan dan (pembuatnya) itu. Suatu Negara Hukum atau yang berdasarkan rule of law, tidaklah cukup jika hanya memiliki kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjamin hak-hak social manusia, akan tetapi harus mempunyai kitab undang-undang Hukum Pidana dan atau hukum pidana tertulis lain ataupun Hukum Pidana tak tertulis yang tidak boleh bertentangan dengan prinsif dan asas Negara Hukum atau rule of law. Dan di Negara yang secara formil tidak menerima asas legalitas seperti Australia, inggris, dan lain-lain, jiwa semangat asas legalitas di dalam putusan-putusan peradilan. Sekalipun hanya berdasarkan hukum tertulis. Hukum Pidana formeel harus jelas/terang, oleh karena pelaksanaannya pada hakikatnya mempetaruhkan nyawa, harta benda, dan kebebasan manusia. Banyak para sarjana telah mendefinisikan tentang Hukum Pidana. Diantaranya yang paling popular adalah pendapat yang diutarakan oleh Simons yang menyatakan bahwa Hukum Pidana Materieel mengandung petunjuk-petunjuk dan uraian tentang strafbere faiten (delik; perbuatan pidana; tindak pidana;), peraturan tentang syarat-syarat starafbaarheid (hal dapat dipidananya seseorang), penunjukan orang yang dapat dipidana dan ketentuan tentang dipidananya; ia menetapkan siapa dan bagaimana orang itu dapat dipidana. Dan Hukum Pidana menurutnya (Simons) adalah mengatur tentang cara Negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk memidana dan dengan demikian mengandung Hukum Acara Pidana. Dan yang dimaksud olehnya dengan strafbaarheid ialah penetapan orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu Simons, juga berpendapat bahwa Hukum Pidana termasuk Hukum Public dengan alasan, bahwa ia mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat/negaranya. Jadi Hukum Pidana dapat di definisikan sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Disamping itu adapun tujuan dari hukum pidana ada dua macam yatu: 1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pebuatan pidana (fungsi Preventif/Pencegahan) 2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi perbuatan yang baik dan dapat di terima kembali dalam masyarakat (fungsi Repesif/ Kekerasan) Secara garis besar dapat katakana bahwa tujuan dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Apabila seseorang takut untuk melakukan perbuatan tidak baik karena takut dihukum. Dan semua orang dalam masyarakat akan tersa aman dan tentram. a.1. Ilmu dalam Hukum Pidana Hukum pidana dan pelaksanaan Hukum Pidana merupakan obyek beberapa ilmu pengetahuan. Bila ditinjau dari segi metodhenya maka dikenal pembagian Ilmu dalam Hukum Pidana sebagai berikut; 1. Ilmu pengetahuan Hukum Pidana yang sistematis; a. Hukum Pidana yaitu Hukum Pidana Materieel atau yang lebih dikenal dengan sebutan hukum pidana madhi b. Hukum Acara Pidana yaitu hukum pidana yang bersifat formeel atau yang lebih dikenal dengan Hukum Pidana Zahiri 2. Ilmu hukum pidana yang empiris antara lain; a. Kriminologi ialah ilmu tentang kejahatan dan sifat jahat pembuat kejahatan; sebab-sebab dan akibatnya. b. Kriminalistik ialah ilmu penyelidikan dan penyidikan (pengusutan) c. Sosiologi Hukum Pidana ialah Ilmu Hukum Pidana yang menjelaskan kejahatan sebagai gejala kemasyarakatan, yang menitik beratkan untuk mempelajari pelaksanaan Hukum Pidana dalam arti luas di dalam masyarakat. 3. Filsafat Hukum Pidana (Wijsbegeerte van het Strafrecht) yaitu: ilmu yang antara lain menjelaskan tujuan penjatuhan pidana . a.2. Pembagian Hukum Pidana Dalam pembagian hukum pidana pada hakikatnya terdiri dari beberapa bagian diantaranya; 1. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale), adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya hukum pidana objektif dibedakan lagi menjadi: a. Hukum pidana materiil, adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang; 1. Perbuatan-perbuatan apa yang bisa dihukum; 2. Siapa yang dapat dihukum; 3. Hukum apa yang dapat diterapkan; Hukum pidana materiil merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan agar seseorang dapat dihukum. Hukum Pidana materiil di bagi menjadi: - Hukum Pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum); - Hukum Pidana khusus adalah hukum pidana yang berklaku bagi orang-orang tertentu seperti anggota milter atau untuk perkara tertentu, misalkan pengadilan militer. b. Hukum Pidana Formiil, adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil. Jadi hukum pidana formal mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana materiil. 2. Hukum pidana subjektif (Ius Puniendi) adalah hak Negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif. Hak-hak Negara yang tercantum dalam hukum pidana subjektif, misalkan: - Hak suatu Negara untuk memberikan ancaman hukuman; - Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana; - Hak hakim untuk menentukan suatu perkara;   Lihat skema berikut; SKEMA PEMBAGIAN HUKUM PIDANA Jikalau Hukum Pidana dipandang sebagai upaya pengawasan social, maka peradilan pidana mempunyai pengaruh di dalam beberapa lingkungan yaitu: a. Pembuat; b. Korban; c. Lingkungan hidup pembuat; d. Masyarakat; Hazewinkel Suriga berpendapat deperti di kutip Zainal Abidin Farid, mengatakan bahwa obyek Hukum Pidana ialah pertama-tama hukum yang berlaku, kaidah sanksi yang berlaku dan sanksi-sanksi. Ia juga menjelaskan, menganalisis dan mensistematiskannya dan memajukan penerapan yang tepat dan benar. Ia harus mencari Asas-Asas yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan. a.3. Unsur-Unsur Dalam Hukum Pidana Setiap tindakan pidana yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana, pada umumnya dapat dijabarkan kedalam unsur-unsur yang pada dasarnya dapat dibagi kedalam dua (2) macam unsur yaitu: unsur Subjektif dan unsur Objektif. 1. Unsur-subjektif Yang dimaksud dengan unsure subjektif ialah: unsure yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dalam hatinya. Dan yang dimaksud dengan unsure-unsur yang berhubungan dengan keadaan-keadaan yaitu dalam keadaan-keadaan dimana tidakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Unsur-unsur subjektif dari suatu tindakan pidana atau delik meliputi: a. Kesengajaan atau ketidak sengajaan; b. Maksud pada suatu pecobaan sebagaiman yang telah dijelaskan di dalam pasal 53 ayat 1 KUH Pidana; c. Macam-Macam maksud seperti yang terdapat dalam kejahatan pencurian,penipuan, pemerasan, pemalsuan dan yang lainnya; d. Merencanakan terlebih dahulu eperti yang terdapat dalam kejahatan pembunuhan menurut pasal 340 KUH Pidana; e. Perasaan takut seperti yang terdapat dalam rumusan tindakan pidana menurut pasal 308 KUH Pidana. 2. Unsure Objektif Yang dimaksud dengan unsure pidana Objektif ialah; a. Sifat melanggar Hukum b. Kualitas dari si pelaku, misalkan keadaan sebagia seorang pegawai negeri dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUH Pidana atau keadaan sebagai pengurus atau komisyaris dari suatu perseroan terbatas (PT) dalam kejahatan menurut pasal 398 KUH Pidana; c. Kausalitas yaitu hubungan dalam suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat. B. PENGERTIAN TINDAKAN PIDANA Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan ancaman dengan hukuman. Dalam bahasa belanda, tindakan pidana atau delik disebut strafbeer feit. Dan secara harafiah, kata strafbeer feit, dapat di terjemahkan sebagai, bagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum. Menurut Lemintang, kata yang bermaknakan secara harapiah tersebut sudah barang tentu tidak tepat karena yang dapat dikenakan hukuman itu hanyalah manusia yang merupakan satu individu, bukan kesalahannya ataupun perbuatan serta tindakannya. Strafbeer feit, dapat diartikan sebagai suatu prilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak dalam suatu pergaulan hidup manusia dalam kelompok atau masyarakat tertentu dan dianggap sebagai suatu prilaku yang harus ditiadakan oleh Hukum Pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa, yang terdapat didalamnya. Perbuatan pidana dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu: 1. Perbuatan pidana (delik) Formil, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. 2. Delik materiil, adalah suatu perbuatan yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. 3. Delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. 4. Delik culpa, adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja karena kealfaanya mengakibatkan matiya seseorang. 5. Delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. 6. Delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang di tujukan kepada keamanan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam bukunya, Pompe menegaskan sebagai berikut: “Secara teoritis perkataan strafbaar feit dapat di artikan sebagai suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap norma hukum) yang dianggap sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang pelaku, dimana penjatuhan hukum terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminya kepentingan umum.” Maka sesuai dengan pandangan di atas, maka dapat dikatakan, bahwa secara teoritis setiap pelanggaran norma harus merupakan suatu prilaku yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja dilakukan oleh seseorang pelaku yang dalam penampilannya merupakan prilaku yang bersifat bertentangan dengan hukum. Disamping itu juga pistiwa pidana atau yang merupakan suatu tindakan pidana dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga siapa yang menimbulkan pristiwa itu dapat di kenakan senksi pidana (hukuman). C. PENGERTIAN KORUPSI Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 menjelaskan tentang pengertian korupsi secara jelas adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum memerlukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).” Dan di dalam pasal 3-4 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjelaskan tentang tugas dari komisi pemberantasan korupsi yaitu: “Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat indefenden dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi pemberantasan korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.” Selain dari pasal-pasal tersebut, dan berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi menerangkan bahwa korupsi dapat dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. selain itu Pasal-pasal ini menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut 1. Kerugian keuangan Negara; 2. Suap-menyuap; 3. Penggelapan dalam jabatan; 4. Pemerasan; 5. Perbuatan curang; 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan; 7. Gratifikasi. Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar; 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu; 5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu; 6. Saksi yang membuka identitas pelapor. Selain dua pasal diatas berikut Pasal-pasal yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 2.1. Menyalahgunakan Kewenangan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Rumusan korupsi pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling banyak digunakan untuk memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang; 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2.2. Menyuap Pegawai Negeri Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau; b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 1 dan 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang; 2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu; 3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; 4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang; 2. Memberi sesuatu; 3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; 4. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 2.3. Pemborong Berbuat Curang Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;. Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan; 2. Melakukan perbuatan curang; 3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; 4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan; 2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; 3. Dilakukan dengan sengaja; 4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a. 2.4. Pegawai Negeri Menerima Hadiah/Janji Berhubungan dengan Jabatannya Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 2.5. Pegawai Negeri Memeras dan Turut Serta Dalam Pengadaan Diurusnya Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; • pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e dan i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 dan 435 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 2.6. Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).   2.7. Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undangundang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 12 B dan 12 C UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsaur-unsur: 1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara; 2. Menerima gratifikasi (pemberian dalam arti kata luas); 3. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; 4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Dari beberapa pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut, menjelaskan bahwa definisi dari korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri sendiri dengan memberikan kerugian kepada Negara, akan tetapi didalam undang-undang ini juga diterangkan bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah bukan hanya tindakan memperkaya diri saja melainkan membantu pelaku korupsi dalam melakukan tindakan korupsi tersbut. Korupsi adalah sebuah tindakan yang hanya ingin memperkaya diri sendiri, jika kita menyimak definisi dari tindakan korupsi yang diungkapkn oleh Ibnu Qaldum yang mengatakan bahwa tindakan korupsi itu ialah tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara. .............................. BAB III IDENTIFIKASI MASALAH BEBERAPA KASUS KORUPSI DI NEGERI INI A. Kasus Suap Angodo Widjoyo. Salah satu kasus yang masih mengambang penyelesaiannya adalah kasus Anggodo Widjoyo, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka, padahal kasus tersebut telah di buktikan dengan hasil sadapan pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa petinggi polri dan Kejaksaan Agung, Penyidik polri/jaksa, dan makelar kasus serta advokat. Anggodo dengan uangnya mampu merubah dunia, dan dengan uangnya tersebut. Dengan uangnya Anggodo mampu memerintah siapa saja yang di inginkannya. Anggodo Widjoyo adalah salah satu orang terkaya di negeri ini, karena Anggodo adalah salah satu pengusaha ternama B. Kasus Korupsi Gayus Tambunan. Kasus korupsi yang melibatkan pegawai golongan II di tubuh direktorat pajak ini terungkap pertama kali dengan ditemukannya rekening bank yang bernilai tidak wajar serta harta kekayaan yang dimilikinya yang berupa rumah mewah dan beberapa batang Emas yang diduga sebagai hasil penggelapan uang Negara C. Kasus Suap Penyidik KPK Suparman. Kasus pemerasan ditubuh KPK, yang melibatkan seorang jaksa penyidik KPK atas nama Suparman Sehingga kasus ini disidik oleh institusinya sendiri. Terbongkarnya kasus ini adalah ketika suparman menindak lanjuti kasus korupsi yang terjadi di PT ISN, yang diduga terkait dengan pengakuan Tintin Surtini. Wanita pemegang kuasa atas pengurusan tanah milik PT ISN, yang dalam kasus korupsi ISN diperiksa sebagai seorang saksi. Menyusul dengan laporan Tintin itulah, yang dalam tempo kurang lebih 3 x 24 jam, tim penyidik dari KPK langsung menangkap AKP Suparman dikediamannya. Dalam pengakuannya Suparman mengaku mengenal Tintin Sutirni sejak dirinya menangani kasus korupsi PT ISN. Ia juga mengakui pertemuannya dengan Tintin sebayak lima kali. Tiga kali pertemuannya berlangsung di rumah makan BMC di jalan Aceh, Bandung. Pertemuan pertama Suparman membawa istrinya dan anak laki-lakinya, sementara pertemuan kedua, ketiga, ia bertemu Tintin seorang diri. Sedangkan dua kali pertemuan lainnya terjadi di rumah makan Tamblong, Bandung. Dalam kedua pertemuan tersebut Suparman mengajak istrinya dan anak laki-lakinya. Selain itu Suparman mengaku telah bertemu Tintin di MONAS yaitu pada bulan November 2005, dalam rangka kelengkapan dokumen kasus ISN. Keduanya juga pernah bertemu di Mekah pada saat menunaikan ibadah haji di bulan Januari 2006, serta pada bulan Februari 2006 juga pernah bertemu di kantor Tintin di kawasan Benhil Jakarta Pusat. Saat pertemuan di kantor Tintin, Suparman mengaku hanya sekedar makan-makan dan untuk bertemu Yunus, suami Tintin. Selain itu kerapkali Suparman dan Tintin mengadakan pertemuan. Masih dalam pengakuan Suparman bahwa pemberian uang dari Tintin diterimanya saat ia mau berangkat menunaikan ibadah haji yang pada saat itu mereka bertemu di BMC Jalan Aceh, Bandung. Menurut pengakuan Tintin, ia memberikan angpao ke Suparaman, yang isinya 300 $ Dolar Amerika. Pada tanggal 10 maret 2006, setelah mengantarkan surat panggilan untuk salah satu saksi di Cililitan, Jakarta Timur. Bersama Sri Damar Alam, dan Soedjarwo, yaitu anggota tim penyidik Kasus ISN, dalam penyidikan yang dilakukan. Kepada suparman penyidik pun menunjukkan bungkusan pelastik warna hitam yang di jadikan barang bukti yang berisiakan uang pecahan 100 Ribuan, dan 50 ribuan yan berjumlah 100 juta rupiah yang di serahkan Tintin Surtini kepada KPK. Sedangkan Suparman berdalih bahwa uang tersebut adalah uang yang ditarik olehnya dari rekening istrinya di Bank BTN dan BCA, yang diserahkan sebagai pinjaman olehnya kepada Tintin Surtini. Dan uang itulah yang diserahkan Suparman pada hari senin sore 13 Maret 2006, kepada Yusup (suami Tintin). Uang tersebuat diserahkan disebuah toko kue Rasa di jalan Tamblong Bandung. Namun dalam pengakuan kerabat dekat Tintin mengungkapkan bahwa uang yang jumlahnya seratus juta rupiah tersebut yang diduga sebagai uang yang dikembalikan Suparman kepada Tintin, setelah tintin meminta uangnya untuk dikembalikan lagi. Karena belum sempat memberikan uang tersebut kepada Tintin, Suparman sudah dicekal oleh tim penyidik KPK yang sejak sore hari sudah menerima laporan kejadian tersebut. D. Kasus Suap Tengku Sayifuddin Alias Popon Perkara suap yang dilakuna oleh tengku Sayifudin alias Popon yang meruakan pengacara dari Abdullah Puteh (Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam) yang diduga telah menyelewengkan dana APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dalam upaya memenangkan perkara Popon meminta bantuan kepada Ramadhan Rizal, yang merupakan Wakil Panitra di Pengadilan tinggi DKI Jakarta. Dan kepada Mohammad Soleh, yang merupakan Panitra Muda Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 249.9000,00 setelah memberikan uang tersebut Popon menanyakan kelaqnjutan kasus Abdullah Puteh kepada Mohammad Soleh, yang memberikan keterangan bahwa majelis Hakim telah melakukan musyawarah pada tanggal 13 juni 2005. E. Kasus Suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan Seseorang yang di kategorikan sebagai jaksa terbaik, sehingga dipercaya sebagai ketua tim penyelidik kasus BLBI-BDNI, urip trigunawan tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada tanggal 2 Maret 2008. Tak tanggung-tanggung jumlahnya, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau senilai Rp. 6,1 Miliar Rupiah dari artalita suryani, teman baik samsul nursalim pengusaha yang terkena kasus BLBI. Oleh KPK Tri gunawan telah dijadikan tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuia uang tersebut sesbagai hasil transaksi jual-beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap. Kasus ini pu menjadi sorotan bulan-bulanan di berbagai media masa, baik media elektronik, media massa, maupun media Online. Dan hampir di semua Koran nasional maupun local, maupun majalah berita menempatkan kasus suap ini menjadi berita utama. Dalam kasus ini public sudah tersentak kaget dan tercengang walaupun selama ini kasus suap seperti itu sudah menjadi rahasia umum sebagai bagian isu mafia peradialan. Sepertinya publik sudah sangat ingin otimis dan berharap atas janji SBY dan JK, akan memberantas korupsi dan menegakkan keadilan sehingga masyaakat memilh pasangan ini sebagai presiden dan wakil presiden periode 2004-2009. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI ini pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI? Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern). Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus. F. KASUS KORUPSI BAPINDO Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun. HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob Hasan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob Hasan dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas Presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya. ............................. BAB IV PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI “Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999, jo, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002” A. PEMERITAH SEBAGAI MEDIATOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Korupsi adalah permasalahan yang sampai saat ini belum bisa dituntaskan, entah apa yang menjadi kendalnya, seakan-akan pemerintahan di Negara ini tidak mampu untuk menanggulangi ataupun memberantas para koruptor di negeri ini. Pemerintah sepertinya telah kehabisan akal dalam upaya memberantas para koruptor, kenapa tidak karena setiap kasus korupsi di negeri ini selalu tidak dapat untuk dihentikan. Seperti halnya beberapa kasus korupsi yang terjadi di negeri ini yang melibatkan sebagian besar petinggi Negara yang duduk dalam jabatan yang bisa dikatakan elite. Korupsi pada saat sekarang ini berbeda dengan korupsi yang terjadi pada pemerintahan yang sudah-sudah, dikatakan korupsi terjadi di negeri ini ketika perubahan system pemerintahan yang terjadi semasa pemerintahan Presiden Soekarno. Akan tetapi korupsi pada saat itu masih dikatakan korupsi kecil atau tidak semua depertemen yang melakukan korupsi. korupsi memang merupakan warisan dari penjajahan Belanda yang pernah menjajah di negeri ini dengan kurun waktu yang tak sedikit yaitu selama ± 350 tahun atau selama 3½ abad. Setelah terjadinya tragedi yaitu sekitar tahun 1965 yang disebut sebagai puncak pemberontakan kaum kiri PKI yang pada akhirnya meruntuhkan kekuasaan Rezim yang telah memimpin dinegeri ini yaitu Rezim Orde Lama. Dan kemudian diganti dengan satu Rezim baru yaitu Rezim Orde Baru, yang dipimpin oleh seorang Jendral dari Angkatan Darat bernama Soeharto, semasa pemerintahan presiden soeharto memang kehidupan masyarkat kecil terasa makmur. Akan tetapi kemakmuran masyarakat tersebut harus dibayar mahal dengan banyaknya hutang yang harus ditanggung oleh semua rakyat Indonesia sampai saat ini. Korupsi di masa pemerintahan Orde Baru memang tak terasa akan tetapi tercuaknya korupsi di masa itu setelah terjadinya multi krisis yang melanda Indonesia di awal tahun 1995. Dan berbuntut pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru yang kemudian di susul dengan terungkapnya kekayaan penguasanya yang mencapai miliaran dolar yang diduga sebagai hasil korupsi. Akan tetapi pengusutan kasus korupsi penguasa tersebut tidak bisa dituntaskan, yang sampai akhirnya kasus tersebut dikatakan ditutup. Penutupan kasus ini terasa aneh dan sangat membingungkan publik terutama mereka yang awam terhadap aturan dan hukum. Di ceritakan dalam bebrapa media masa bahwa presiden SBY telah memberikan Abolisi terhadap pengauasa orde baru tersebut atas beberapa alasan yaitu: Pertama adalah alasan kemanusiaan, Kedua alasan untuk menghargai Soeharto selama memerintah di masa lalu, Ketiga, sebagai wujud upaya rekonsiliasi nasional. Maka suatu hal yang wajar jika kubu Soeharto sangat merespon wacana pemberian Abolisi dan lebih menginginkan untuk diterbitkannya rehabilitas. Karena berdasarkan pasal. 1 Undang-Undang No. 11 darurat tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang masih berlaku. Setelah runtuhnya Rezim penguasa yang disebut dengan Rezim Orde Baru pada tahun 1998, maka lahiralh pula tampuk kekuasaan baru yaitu Rezim Reformasi. Di zaman Reformasi ini tampuk kekuasaan telah di pegang oleh 4 (empat) orang presiden dimana diantara keempat presiden tersebut 1(satu) orang Presiden sebagai penguasa selama dua periode 2004-2009 dan 2009-2014. Yaitu Presiden Susilo Bambang Yodhoyono atau yang biasa disebut dengan sebutan presiden SBY. Di masa Reformasi ini setelah 4 (empat) kali pemindahan tampuk kekuasaan akan tetapi belum ada satupun penguasa yang mampu menghapuskan atau memberantas para koruptor di Negara ini, malah kasus korupsi maupun yang sejenisnya masih bisa meraja lela, dan tidak ada kata jera bagi para koruptor tersebut. Alih-alih memberantas korupsi, malah kasus korupsi semakin bertambah banyak dan belum satupun kasus yang bisa terungkap siapa pelakunya. Seperti halnya kasus dugaan penyelewengan uang Negara sebesar 6,7 triliun yang terjadi dalam dana pinjaman untuk sebuah Bank Swasta sampai saat ini masih belum bisa terungkap. Kasus yang melibatkan Bank Century ini padahal melibatkan banyak petinggi di negeri ini. Tapi tak satupun pelakunya yang mampu terjerat hukum. Terungkapnya kasus dugaan penyelewengan uang Negara ditubuh BANK CENTURY ini terungkap setelah Indonesia ikut terjebak kedalam krisis global, yang melanda Amerika dan Negara-negara lainnya yang berada dibawah pengaruh kekuasaan perekonomian AS. Kerisis gelobal yang melanda amerika serikat yaitu berawal di tahun 2006-2007 yang hingga sekarang amerika mengalami kebangkrutan dibidang perkonomian sekitar 425 miliar US$. B. SISTEM DEMOKRASI INDONESIA MELAHIRKAN PARA KORUPTOR Dalam beberapa tonggak pemerintahan yang terdapat di Indonesia semenjak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Dimulai dari masa kepemerintahan Presiden Soekarno yaitu dari tahun 1945-1967 sampai masa pemerintaha di zaman reformasi ini. 1. Masa Pemerintahan Soekarno (1945-1967) Kini banyak orang mengira korupsi hanya berkembang di masa pemerintahan Soeharto. Padahal hal itu sudah dirintis di masa pemerintahan Presiden RI pertama, Ir Soekarno. Dan salah satu pelaku utamanya adalah militer. Di masa pemerintahannya Soekarno pernah melakukan rasionalisasi perusahaan-perusahaan asing melalui suatu Undang-undang (UU). Tetapi sebelum UU tersebut diberlakukan (1958), pihak militer (AD) telah melakukan aksi sepihak dan merebut perusahaan-perusahaan asing itu. Pada tanggal 13 Desember 1957 Mayor Jenderal AH Nasution (KSAD pada saat itu) mengeluarkan larangan pengambilalihan perusahaan Belanda tanpa sepengetahuan militer dan menempatkan perusahaan-perusahaan yang diambil alih tersebut di bawah pengawasan militer. Pemerintah juga menerapkan kebijakan Politik Benteng dengan memberikan bantuan kredit dan fasilitas kepada pengusaha-pengusaha pribumi. Tapi program ini tidak melahirkan pengusaha pribumi yang tangguh, justru menumbuhkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pengusaha-pengusaha yang mendapatkan lisensi hanyalah pengusaha-pengusaha yang dekat dengan pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik yang dominan. Pemerintahan Demokrasi Terpimpin gagal mengatasi disintegrasi administrasi kenegaraan. Perekonomian tetap tergantung pada birokrasi partai-partai politik dan militer. Aparat negara tak bekerja dengan baik dan korupsi semakin merajalela. 2. Masa Pemerintahan Soeharto (1967-1998) Pemerintah menggunakan pendekatan ‘pembangunan’ di sektor ekonomi untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di masa Orde Lama pimpinan Soekarno. Pertumbuhan ekonomi menjadi target utama, dengan terus mengontrol kekuasaan politik agar dapat menjalankan program pembangunan. Persoalan kebocoran atau korupsi menjadi persoalan nomor dua. Pemerintahan ini diwarnai oleh tiga fenomena, yakni: kerjasama antara pimpinan militer dengan pengusaha keturunan Cina, kompetisi antara pengusaha pribumi dengan pengusaha keturunan Cina, dan pengaruh perusahaan-perusahaan negara yang dikontrol oleh militer melawan teknokrat yang mendukung liberalisasi dan intervensi Barat. Pertamina yang merupakan mesin utama pendukung kekuasaan, menjadi sarang korupsi, patronase, dan penyedotan sumber dana sehingga BUMN ini sempat ambruk pada tahun 1975-1976. Di bawah pimpinan Ibnu Sutowo, operasi Pertamina tertutup bagi publik dan laporan tahunan keuangannya tidak pernah diumumkan. Kepentingan Soeharto dan tentara sangat besar terhadap Pertamina. Pada bulan Januari 1970 beberapa organisasi mahasiswa Indonesia turun ke jalan untuk memprotes korupsi yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan. Presiden Soeharto pada saat itu segera mengumumkan pembentukan Komisi IV, Mohammad Hatta ditunjuk sebagai penasihat presiden untuk tersebut. Diterapkannya perangkat hukum (UU No 3 tahun 1971) tentang pemberantasan korupsi, tidak berfungsi seperti yang diharapkan. Meskipun sistem politik Indonesia mengenal lembaga kontrol pemerintahan, seperti DPR, BPK, ataupun Kejaksaan Agung dan Badan Penertiban Aparatur Negara, tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tahun 1990 Jendral M Yusuf sebagai Ketua BPK menyerahkan hasil pemeriksaan tahunan yang dilakukan BPK atas APBN 1988/1989 kepada ketua DPR. Dalam acara tersebut M Yusuf mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya menemukan banyak penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pemakaian dana-dana pembangunan. Begitu sektor minyak dan gas meredup, awal tahun 1980-an Indonesia berpaling pada kehutanan sehingga muncul istilah ‘Green Gold’ atau emas hijau. Ekspor hasil hutan menjadi penghasil devisa nomor dua setelah minyak dan gas bumi. Dua dari lima perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) swasta terbesar menyerahkan sebagian saham dan pengelolaan pada keluarga Soeharto, yaitu Kelompok Barito Pasific dan Kelompok Bob Hasan. Tahun 1997 muncul krisis ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang sarat dengan KKN serta ketergantungan pada modal asing dan utang luar negeri. Orde Baru yang dikomandani Jenderal (Purn) Soeharto akhirnya ambruk dengan meninggalkan sistem koruptif yang kronis. 3. Masa Habibie (Mei 1998-September 1999) Salah satu agenda kaum reformis yang menumbangkan Orde Baru adalah pemberantasan KKN. Pemberantasan ini bermakna mengusut praktik KKN yang telah dilakukan oleh Soeharto dan kroninya serta menciptakan pemerintahan yang bersih. Beberapa perangkat hukum yang mengatur soal pemberantasan korupsi dan menciptakan aparat pemerintahan yang bersih segera dibuat oleh Pemerintahan Habibie. Misalnya Tap MPR No XI/MPR/1998 dan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Antikorupsi), Inpres No 30 tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Harta Pejabat, serta gagasan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Pemerintahan Habibie tidak berhasil menyeret Soeharto ke pengadilan, justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut lewat Jaksa Agung Andi M Ghalib yang justru diduga kuat oleh masyarakat sebagai salah satu koruptor di masa pemerintahan Soeharto. 4. Masa Abdurrahman Wahid (September 1999-Juli 2001) Segera setelah dilantik menjadi Presiden RI, Abdurrahman Wahid melalui Keppres No 44 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 membentuk Lembaga Ombudsman yang mempunyai wewenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara. Berdasarkan kesepakatan Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah RI dan IMF serta pasal 27 UU No 31 tahun 1999 maka Kejaksaan Agung membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Tim Gabungan ini tidak berfungsi secara efektif karena kedudukannya di bawah Jaksa Agung dan tidak diberikan kewenangan yang luas dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus korupsi. Berdasarkan pasal 10 UU No 28 Tahun 1999, Presiden membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Muncul kontroversi karena proses seleksi anggotanya tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat, sehingga muncul kesan adanya kepentingan parpol atau kelompok. Pada tanggal 21 Mei 2001 pemerintah secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat usulan penerapan pembuktian terbalik pada pengungkapan kasus korupsi. Pembuktian terbalik perlu diterapkan karena sistem pembuktian biasa yang selama ini dirasakan tak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik dalam melakukan penyidikan. Pemerintah juga menyiapkan pembentukan Komisi Antikorupsi di bawah koordinasi Dirjen Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakimanan dan HAM. Komisi ini diharapkan terbentuk pada bulan Agustus 2001 (berdasarkan UU No 31 tahun 1999). Sayang, Pemerintahan Abdurrahman Wahid sudah keburu jatuh, lagi-lagi karena tuduhan perilaku korupsi, seperti Buloggate dan Brunaigate   C. HUKUMAN YANG PANTAS BAGI PARA KORUPTOR Banyak ucapan yang sering kita dengar bahwa hukum di negeri ini adalah milik orang-orang kaya dan berduait. Memang begitu adanya dan semua ini takkan dapat kita pungkiri lagi dengan munculnya beberapa Fakta yang terjadi dan tersebar diseluruh pelosok nusantara. Banyak kasus yang terjadi akan tetapi tak ada satupun kasus yang mampu terselesaikan apabila pelaku hukum itu adalah orang yang memiliki uang dan memiliki jabatan penting. Bukan hanya dikalangan penegakan hukum itu saja yang menjadi sorotan media akan tetapi beberapa kasus besar yang dilakukan oleh para pejabat Negara tidak mampu ditaklukkan. Seperti kasus yang dilakukan oleh Anggodo Widjoyo dan Anggoro Widjoyo cs. Dua bersaudara ini adalah mafia yang mampu membelokkan fakta hukum yang ada. Kedua orang ini adalah pengusaha ternama yang memiliki uang yang berlimpah sehingga mampu mendete siapa saja yang ia inginkan. Anggoro Widjoyo yang terkena kasus penyelewengan uang Negara sampai saat sekarang ini belum diketahui dimana rimbanya. Peria yang berasal dari Surabaya ini sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Sementar itu masih banyak para koruptor yang belum jelas nasibnya, apakah hukum akan mampu menjeratnya ataukah hukum hanya akan menjadi bola yang akan ditendang kesana-sini oleh para koruptor terebut. Adalah suatu yang aneh memang yang terjadi di Negara ini kasus korupsi kebanyakan dilakukan oleh oknum-oknum penegak hokum yang notabenenya adalah aparat penegak hukum, beberapa contoh kecil yang penulis sebutkan dalam BAB III tersebut diatas memang bukan kasus korupsi yang secara menyeluruh. Akan tetapi cukup sebagai gambaran kecil betapa bobroknya sistem penegakan hukum di Negara Indonesia ini. Kondisi hukum di Indonesia sudah tidak sesuai dengan makna hukum itu sendiri, mengapa tidak hukum di Negara ini sudah dapat di jual belikan seperti barang, maka jangan heran jika hamper sebagian masyarakat sudah mengatakan tidak percaya lagi dengan hukum, yang pada akhirnya mereka membuat hukum sendiri dengan cara anarkis, atau dengan lebih mengedepankan adat istidat mereka. Untuk itu perlu memang adanya hukuman yang di buat khusus bagi para koruptor. Jika kita berkaca pada salah satu Negara yang sekarang memegang siklus perekonomian dunia yaitu Cina, yang mana Presiden Cina mengatakan telah menyiapkan 1000 peti mati bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi, termasuk beliau dan keluarganya. Tak terlepas dari hukum luar negeri di Indonesia juga perlu di berlakukan status darurat bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan yang paling tepat untuk menghukum para koruptor adalah HUKUMAN MATI, atau yang paling ringan adalah hukum potong tangan, karena hanya dengan hukuman seperti inilah pelaku-pelaku tindak pidana korupsi bisa berkurang dan bahkan dapat dikatakan tidak akan ada yang berani melakukan tindakan korupsi. Peraturan perundang-undangan kita sudah mengakomodasi mengenai sanksi hukuman mati pada berbagai tindak pidana. Salah satunya untuk pidana korupsi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati bisa diberikan kepada koruptor. Misalnya melakukan korupsi saat negara dalam kondisi kritis, korupsi dana bencana alam. Namun pada korupsi uang negara dalam jumlah besar mencapai angka triliunan rupiah, menurut saya, hukuman mati sangat mungkin untuk dilakukan. Mengacu pada kriteria itu, hukuman mati memang pantas dijatuhkan kepada semua koruptor dinegara ini. Dengan catatan, jumlah uang yang dikorupsi masuk dalam skala besar dan dilakukan secara berulang-ulang. Kalau tidak, masih ada alternatif sanksi yang lain, misalnya. kurungan 15-20 tahun. Selama ini hukuman bagi koruptor ternyata tak memunculkan efek jera bagi para koruptor. Hal ini perlu di munculkan ke public agar ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Jika kita tinjau dari keinginan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan dibandingkan dengan perjalanan fakta yang ada maka dapat kita tarik sebuah benang merah, bahwa di negeri ini seolah-olah Koruptor mendapat tempat yang istimewa di Indonesia. Selain mengkorup uang rakyat, hukuman bagi mereka pun tidak sepadan dengan tindakan mereka. Apalagi fasilitas pengurangan hukuman atau remisi membuat mereka tidak menjadi jera. “Permasalahannya, hukuman koruptor itu terlalu ringan di Indonesia,” kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010). Politisi PDIP ini menjelaskan prosedur remisi yang diperoleh seorang napi korputor. Biasanya dalam tindak pidana biasa, seseorang baru bisa mendapatkan remisi setelah 6 bulan menjalani masa tahanan. Sedang untuk koruptor setelah menjalani sepertiga masa tahanannya. Namun persoalannya, koruptor kerap memperoleh vonis ringan, meski telah melakukan kejahatan luar biasa. Akibatnya, remisi pun bisa cepat mereka dapatkan seperti terpidana lainnya. “Di Indonesia ini pembedaan hukuman antara koruptor dengan tindakan kejahatan biasa selisihnya terlalu sedikit. Misalnya koruptor yang dihukum 2 tahun itu kan sama saja 6 bulan sudah bisa bebas. Saya pikir hal semacam ini harus dikaji lagi untuk membedakan koruptor dengan yang umum,” tutupnya. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar perkara mega korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas dengan terdakwa Gayus Halomoan P. Tambunan. Majelis hakim akan diketuai oleh Albertina Ho mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution. Pada eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya Adnan Buyung mengatakan perkara Gayus yang mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan ternyata telah dikebiri atau dibonsai menjadi 4 dakwaan yang ada dalam surat dakwaan JPU. Menurut Adnan Buyung dalam dakwaan sama sekali tidak dijelaskan darimana uang Rp 28 miliar, apa kejahatan atau pelanggaran hukum menyangkut uang yang diblokir itu. Tegasnya, uang tersebut diblokir tetapi tidak dibongkar secara menyeluruh dan tuntas darimana dan apa dakwaan yang didakwakan kepada Gayus tentang uang yang dimilikinya itu. Dia menjelaskan seharusnya kasus Gayus dapat dijadikan entry point untuk mulai membongkar dan memerangi korupsi di negeri ini, baik yang menyangkut instansi perpajakan, penyidik kepolisian, kejaksaan penuntut umum maupun pengadilan karena Gayus telah meniup peluit (whistleblower) untuk membongkar keseluruhan praktik mafia perpajakan.” D. PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI NO.30 TAHUN 1999, jo UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2002 Peranan pemerintah dalam hal menanggulangi masalah korupsi di Negara ini memang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah, salah satu bukti dari peranan pemerintah dalam upaya penangulangan tindak pidana korupsi adalah dengan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia. Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum. Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Kepolisian dan Kejaksaan merupakan sub sistem utama dalam pemberantasan korupsi represif. Setidak-tidaknya sejak tahun 1960, yaitu dengan berlakunya UU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, kedua sub sistem ini telah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini dengan berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua sub sistem ini masih memegang peran utama dalam pemberantasan korupsi represif. Landasan hukum terkini bagi eksistensi kedua sub sistem ini adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas wewenangnya terhadap kedua sub sistem ini berlaku hukum acara sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan kedua UU Pemberantasan Korupsi di atas. Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas dari pada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi. Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas. Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang. Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh dari pada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun. Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT, melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU. Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa. Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga, kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum. Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”. Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang “pekerja intelek”, dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau” dan menjengkelkan oleh kelas yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada. Pernyataan Widjojo cocok di era Reformasi saat ini. Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi. Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional. Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan” dan “pemaksaan” yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur, adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya. Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes)”. Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Tahun 2010-2014, tidak mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan pembangunan ekonomi nasional. RPJMN tersebut juga tidak terkandung maksud menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia. Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa. Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya dosa-dosanya terampuni. Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk “memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan. Kezaliman dalam penegakan hukum harus segera dihentikan oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, memelihara dan mempertahankan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu khusus dalam penanggulangan tindak pidana korupsi pemerintah telah membentuk beberapa lembaga indefenden yang bertugas hanya menangani kasus-kasus dugaan korupsi diantaranya adalah; 1. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, tanggal 27 Desember 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan komisi ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dibentuk dengan pertimbangan bahwa pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh sub sistem utama yaitu Kepolisian dan Kejaksaan belum dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Oleh undang-undang KPK diberi status sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas wewenangnya dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur pemerintah serta masyarakat yang dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Sebagai lembaga negara yang independen KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugas wewenangnya dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Dalam pemberantasan korupsi, jelas bahwa pembuat Undang-Undang membentuk KPK sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri, bahkan dapat disebut sebagai “super body” di atas sub sistem dalam sistem peradilan pidana yang sudah eksis yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. KPK mempunyai organisasi yang terpisah dengan dukungan pembiayaan dan personil yang terpisah dari Kepolisian maupun Kejaksaan. KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sendiri, lepas dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Sebagai “super body” dalam sistem peradilan pidana, KPK diberi tugas koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi. Dalam hubungan ini KPK dapat meminta laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan; KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK juga diberi wewenang-wewenang khusus dalam penyidikan di luar acara yang sudah ditetapkan dalam KUHAP, misalnya: dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri; dapat meminta kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa tanpa melalui Gubernur Bank Indonesia; dapat memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya. Dengan status, tugas, dan wewenang seperti tersebut di atas, pembentuk Undang-Undang mengharapkan KPK mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat mengharapkan KPK segera setelah terbentuk dapat segera beroperasi dengan nyata yaitu membongkar kasus-kasus korupsi yang mempunyai nilai kuantitatif maupun kualitatif. Namun dari media massa kita bisa mengetahui bahwa KPK banyak menghadapi ikhwal yang menjadi hambatan, misalnya: dukungan sumber daya manusia, dana, dan sarana. Untuk menangani kasus korupsi yang tergolong “kejahatan kerah putih” ini bukan hanya diperlukan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang profesional tetapi juga dana, sarana, dan prasarana lain yang memadai serta dukungan tenaga ahli multi disipliner. Oleh karena itu setelah berumur dua tahun lima bulan KPK baru berhasil menuntut tiga kasus korupsi (antara lain kasus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menyidik kasus korupsi yang terjadi di lingkungan KPU. Meskipun sudah diberi status, tugas, dan wewenang khusus oleh Undang-Undang sehingga KPK bisa disebut sebagai “super body”, ternyata KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, wewenang yang dipunyai, dan hukum acara yang ada dirasakan masih kurang mendukung, sehingga KPK bersama Menteri Hukum dan HAM menggagas untuk menyempurnakan Undang-Undang Korupsi yang berlaku saat ini. 2. TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) dibentuk dengan Keppres No. 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005 atau setelah dua tahun lima bulan setelah KPK dibentuk. Dari pertimbangan Keppres tersebut dapat dibaca bahwa Tim Tastipikor dibentuk untuk lebih mempercepat pemberantasan korupsi. Tim Tastipikor merupakan wadah atau forum koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah Presiden yang terdiri dari unsur institusi pemerintah yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP. Tim Tastipikor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Personalia Tim Tastipikor terdiri dari lima puluh satu orang; tiga orang penasihat yaitu Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP; satu orang ketua yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus), dua orang wakil ketua dari unsur Kepolisian dan BPKP; empat puluh lima orang anggota, masing-masing unsur diwakili lima belas orang. Setiap unsur dalam Tim Tastipikor ini, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP melaksanakan tugas wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing unsur dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu KUHAP, jo UU No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001. Selain bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi, Tim Tastipikor oleh Keppres ditekankan secara khusus untuk mencari dan menangkap pelaku korupsi serta mengamankan seluruh aset pelaku korupsi dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal. Mengingat Tim Tastipikor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, maka sewaktu-waktu ketua Tim Tastipikor dapat menyampaikan laporannya langsung kepada Presiden. Masa tugas Tim Tastipikor ini terbatas hanya dua tahun meskipun dapat diperpanjang. Dukungan dana yang diperlukan oleh Tim Tastipikor dibebankan kepada APBN Kejaksaan Agung. Pembentukan dan keberadaan Tim Tastipikor ini menimbulkan tanggapan yang pada umumnya mempertanyakan buat apa dibentuk, karena sudah ada KPK dengan wewenangnya yang khusus, sudah ada Kejaksaan dan Kepolisian yang semuanya sudah berfungsi. Dikhawatirkan keberadaan Tim Tastipikor ini malah akan menimbulkan masalah tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi. Dari pertimbangan yang tersurat dalam Keppres No. 11 Tahun 2005 itu jelas bahwa tim koordinasi dibentuk untuk lebih mempercepat pemberantasan korupsi represif. Dengan demikian Presiden menilai bahwa pemberantasan korupsi yang berlangsung selama ini masih lamban atau kurang cepat. Penilaian Presiden ini bukan saja ditujukan kepada kinerja lembaga pemerintahan yang dipimpinnya yang merupakan sub sistem dalam sistem peradilan pidana yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, tetapi juga ditujukan kepada KPK. Terhadap KPK yang merupakan lembaga negara independen yang bertanggung jawab kepada publik sudah barang tentu Presiden tidak dapat menjangkaunya, oleh karena itu jalan pintas yang bisa ditempuh oleh Presiden adalah memberdayakan lembaga pemerintahan yang berada di dalam kewenangannya dan kendalinya dengan mengkoordinasikannya dalam suatu wadah yaitu Tim Tastipikor, sehingga terbentuk sinergi yang bulat. Tim Tastipikor sebenarnya bukan lembaga baru dengan status, tugas, dan wewenang yang khsusus seperti KPK, tetapi hanya merupakan wadah koordinasi dimana semua unsur di dalamnya yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dalam koordinasi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Tidak ada atau lemahnya koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintahan tersebut, kita lihat dan kita rasakan dengan nyata seolah-olah lembaga-lembaga itu berjalan sendiri-sendiri, sehingga potensi-potensi yang ada tidak menghasilkan sesuatu yang optimal. Hal ini rupanya juga dilihat dan disadari oleh pemerintah Presiden, sehingga dibentuklah Tim Tastipikor. Oleh media massa diberitakan bahwa Tim Tastipikor menerima sembilan belas laporan kasus korupsi langsung dari Presiden. Sebagai pengendali pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah, tidak ditutup kemungkinan bahwa Presiden menerima laporan tentang terjadinya kasus-kasus korupsi dari segala sumber termasuk dari masyarakat luas. Untuk menindaklanjuti laporan yang diterima itu Presiden bisa menyerahkan kepada Kejaksaan atau kepada Kepolisian, tetapi dalam hubungan ini Presiden menempuh kebijaksanaan yang arif, yaitu menyerahkan laporan kasus korupsi itu kepada Kejaksaan dan Kepolisian bersama-sama yang dibantu oleh BPKP dalam wadah Tim Tastipikor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Dalam wadah Tim Tastipikor penyelesaian suatu kasus korupsi juga diharapkan bisa lebih cepat, karena tidak lagi terjadi berkas perkara mondar mandir atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum (seperti terjadi dalam kasus-kasus pidana umum), mengingat penyidik dan penuntut umum berada di bawah satu atap dan dipimpin oleh orang yang sama. Kebijaksanaan Presiden menunjuk Jampidsus sebagai ketua Tim Tastipikor tepat, mengingat bahwa dalam sistem peradilan pidana (represif), jaksa memegang peran krusial, sebagai penuntut umum yang menyampaikan pertanggungan jawab penyelidikan dan penyidikan di depan forum yudikatif mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dengan dan dalam wadah Tim Tastipikor nuansa persaingan yang terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian khususnya tentang kewenangan penyidikan yang berdampak negatif dalam penegakan hukum bisa dinetralisasi, dan tumpang tindih kewenangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi selama ini justru bisa diatasi dan timbullah sinergi. Dalam Keppres No. 11 Tahun 2005, tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Tim Tastipikor bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan BPK, KPK, PPATK, dan instansi lain. Dalam hubungannya dengan KPK, kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Tim Tastipikor tidak perlu ada, mengingat status KPK sebagai “super body” dengan tugas dan wewenangnya yang khusus dapat mengatasi kemungkinan ini. Sebagaimana tersebut di atas, KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, termasuk Kejaksaan maupun Kepolisian di dalam wadah Tim Tastipikor maupun di luarnya. KPK berwenang meminta laporan dari Tim Tastipikor bahkan berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian yang tergabung dalam Tim Tastipikor maupun di luarnya. Mengingat korupsi yang semakin meningkat kuantitatif maupun kualitatif, tidak mungkin semua kasus korupsi yang terungkap mampu ditangani oleh KPK. Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002, KPK membatasi diri hanya akan menangani kasus korupsi tertentu, yaitu kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kasus yang menarik perhatian serta meresahkan masyarakat, atau kasus yang merugikan keuangan negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00,-. Sehingga kasus-kasus korupsi lain tentunya harus ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian yang saat ini terwadahi dalam Tim Tastipikor. Apakah di daerah juga akan dibentuk Tim Tastipikor? Pertanyaan ini sagat perlu untuk diungkapkan, mengingat kasus-kasus korupsi juga banyak ditemukan yang sedang diungkap dan ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dengan bantuan BPKP di daerah. Demi mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pemberantasan korupsi represif, rasanya Tim Tastipikor juga perlu dibentuk di daerah dengan format yang lebih kecil dan mempunyai hubungan vertikal dengan Tim Tastipikor di pusat. Bila Tim Tastipikor ini berhasil melaksanakan tugasnya, perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang masa tugasnya yang hanya dua tahun itu, sehingga koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta BPKP menjadi pola yang baku dan tetap, sehingga terciptalah sistem yang terintegrasi yang berjalan secara otomatis khususnya dalam pemberantasan korupsi represif. Tim Tastipikor mempunyai sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Tim Tastipikor dan Tim Tastipikor beralamat di kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung RI. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Tastipikor dibebankan pada APBN mata anggaran Kejaksaan Agung. Hal ini akan menimbulkan masalah yang bisa menghambat kinerja Tim Tastipikor, mengingat APBN Kejaksaan Agung untuk tahun 2005 sudah ditetapkan dan di dalamnya tidak ada pos khusus bagi Tim Tastipikor. Untuk mengatasi hal ini seyogianya Kejaksaan Agung segera mengajukan penambahan anggaran untuk membiayai operasi Tim Tastipikor. Pembentukan Tim Tastipikor dapat disebut sebagai cash program atau program darurat sesuai dengan program pemerintah yang meletakkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Sebagai program darurat selayaknya Tim Tastipikor memperoleh dukungan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhannya. Menempelkan dukungan tersebut pada APBN Kejaksaan tidak layak dan tidak mungkin memadai. Keberhasilan atau kegagalan kinerja Tim Tastipikor merupakan taruhan yang mahal bagi pemerintah, bagi Presiden, bagi Tim Tastipikor, dan bagi upaya pemberantasan korupsi. Dalam Tim Tastipikor ini Jaksa Agung menjadi salah satu penasihat Tim Tastipikor bersama dengan Kapolri dan Kepala BPKN. Pertanyaan yang timbul ialah, mengapa Tim Tastipikor tidak dipimpin atau diketuai oleh Jaksa Agung. Pertanyaan ini timbul mengingat dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 27 dinyatakan, bahwa dalam hal ditemukan tindak pidana yang sulit pembuktiannya dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Dalam penjelasan pasal itu dinyatakan, bahwa yang dimaksud perkara korupsi yang sulit pembuktiannya, antara lain korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi tinggi atau dilakukan oleh orang yang berstatus penyelenggara negara. Dalam praktik hampir tidak ada perkara korupsi yang sederhana pembuktiannya, misalnya kasus Bank Mandiri yang menggunakan rekayasa finansial canggih dan tidak mudah konstruksi yuridis serta pembuktiannya. Jampidsus sebagai Ketua Tim Tastipikor adalah pejabat eselon satu bawahan Jaksa Agung, tetapi mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sewaktu-waktu dapat langsung melapor kepada Presiden tanpa diperlukan izin Jaksa Agung. Meskipun hal ini merupakan kewenangan Presiden, tetapi dalam praktik akan menyulitkan Jampidsus, karena ia akan menyalahi skema hierarki yang baku di lembaga Kejaksaan serta berpotensi menimbulkan konflik atasan dan bawahan (konflik internal). Tidak jelas apa maksud Presiden menetapkan Tim Tastipikor langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Kemungkinan Presiden menginginkan laporan bisa diterima lebih cepat, lebih lengkap, dan lebih tepat. Laporan dari Ketua Tim Tastipikor terutama yang langsung dan lesan, pasti lebih jelas menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan kasus korupsi, sehingga Presiden bisa memperoleh informasi yang konkrit dan utuh. Kemungkinan terjadinya laporan yang terpotong-potong masing-masing dari Kejaksaan, Kepolisian, dan dari BPKP yang tidak sinkron bisa dihindari. Jadi di sini pertimbangan praktis yang mendasari Presiden memerlukan laporan langsung dari pelaku lapangan. Kemungkinan lain, bahwa Presiden kurang puas terhadap kinerja pucuk pimpinan ketiga instansi pemerintah tersebut dalam pemberantasan korupsi represif, sehingga Presiden mengambil jalan pintas yang praktis dengan membentuk tim koordinasi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan langsung dapat melapor kepada Presiden tanpa melewati jenjang hierarki yang ada di masing-masing instansi dan pucuk pimpinan instansi tersebut hanya diberi peran sebagai penasihat. Jalan pintas ini juga menutup risiko politisasi dari pada menempuh jalan lain yaitu penggantian pucuk pimpinan instansi yang bersangkutan. Pernyataan Jampidsus/Ketua Tim Tastipikor tentang penghentian penyelidikan/penyidikan kasus PT Semen Bosova, dan PT Bakrie Telecom, tanpa penjelasan lengkap dan transparan sebagaimana dilansir oleh media massa, memperoleh reaksi negatif dari masyarakat. Meskipun Tim Tastipikor berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tetapi Tim Tastipikor tidak boleh mengabaikan asas good governance antara lain asas transparansi dan akuntabilitas publik. Pernyataan seperti itu berpotensi merugikan citra Tim Tastipikor sendiri maupun citra pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu asas-asas good governance juga harus menjadi asas bagi Tim Tastipikor dalam melaksanakan misinya. Kalau benar kedua kasus tersebut dihentikan penyelidikan/penyidikannya oleh Tim Tastipikor, maka KPK bisa mengambil alih penyelidikan/penyidikan kedua kasus tersebut dan Tim Tastipikor berkewajiban untuk menyerahkan. Belum jelas apakah penghentian penyelidikan/penyidikan kedua kasus tersebut sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP (dengan menerbitkan SP-3), kalau belum akan lebih mudah bagi KPK untuk mengambil alih karena tidak ada persoalan hukum yang mungkin timbul. Sehubungan dengan penghentian penyelidikan/penyidikan tersebut di atas, unsur yang terwadahi dalam Tim Tastipikor yaitu Kejaksaan, sesuai dengan KUHAP berwenang menghentikan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan kasus korupsi yang ditangani; sedang Kepolisian berwenang menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi yang ditangani. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh KPK. Menurut UU No. 30 Tahun 2002, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan. Hal ini berarti, bahwa kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah sampai pada tahap penyidikan atau penuntutan harus terus berlanjut sampai tahap persidangan di pengadilan. Dengan demikian kewenangan KPK hanya terbatas pada penghentian penyelidikan saja. Dalam kasus korupsi bila tersangka tidak diketemukan pada tahap penyidikan, maka kasus tetap dapat diteruskan ke pengadilan dan Hakim dapat memeriksa serta memutus tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Putusan Hakim dapat berupa pidana badan terhadap terdakwa maupun perampasan terhadap barang bukti yang disita. Namun akan lebih sempurna bila sejak penyidikan tersangka sudah bisa diketemukan dan ditangkap selanjutnya dibawa ke sidang pengadilan. Substansi atau unsur tindak pidana korupsi yang utama adalah kerugian keuangan negara. Oleh karena itu pemberantasan korupsi represif selain dimaksud untuk menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa, juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan terdakwa. Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa. Dalam hubungan ini penelusuran hasil korupsi dan aset milik tersangka harus sudah dilakukan oleh Tim Tastipikor sejak dini. Tim Tastipikor harus mempunyai tiga fokus sasaran yaitu menemukan dan menangkap pelaku korupsi, menelusuri dan menyita hasil korupsi dan aset milik tersangka, serta merampungkan berkas perkara. Ketiga fokus sasaran ini harus dilakukan simultan. Pertanyaan yang timbul ialah: apa mungkin Tim Tastipikor yang mempunyai kekuatan personil lapangan hanya empat puluh lima orang tersebut mampu menangani kasus-kasus yang demikian banyaknya di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu pada saatnya Tim Tastipikor perlu disempurnakan organisasinya termasuk pembentukan Tim Tastipikor di daerah.